Nelayan Diijinkan Tangkap Ikan di Perairan Australia, Simak Syaratnya

  • Bagikan
IST. SOSIALISASI. Lydia Woodhouse dari AFMA saat memberikan sosialisasi bagi nelayan tradisional di Papela, Kecamatan Rote Timur, Rote Ndao tentang batas wilayah perairan di Pelabuhan Papela, Rabu (30/11).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Australian Fisheries Management Authority (AFMA) mengijinkan nelayan Indonesia menangkap ikan di perairan Australia.

Meski diijinkan, tetapi memiliki syarat yang harus dipenuhi para nelayan. Syarat tersebut juga sudah tertuang dalam MoU Box.

Nelayan yang diijinkan yakni nelayan tradisional dan menangkap ikan di perairan Australia berukuran sekitar 50.000 Km² di Laut Timor yang dikenal sebagai MoU Box.

“Kami hanya ingin agar nelayan-nelayan dari Indonesia memahami aturan hukum internasional yang telah disepakati oleh Indonesia dan Australia berkaitan dengan MoU Box itu,” kata Manager International Compliance Operations AFMA, Lydia Woodhouse di Desa Papela, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao.

Hal itu disampaikannya saat menggelar kampanye pencegahan penangkapan ikan secara ilegal lintas negara bagi para nelayan di Kabupaten Rote Ndao, yang berlangsung di Pelabuhan Papela, Rabu (30/11).

Dia menegaskan jika nelayan Indonesia tidak mematuhi, perahu atau kapal, perlengkapan dan hasil tangkapan nelayan dapat disita dan nelayan bisa saja ditahan dan menghadapi tuntutan hukum di Australia.

Lydia mengatakan bahwa nelayan-nelayan dari Indonesia, khususnya Rote Ndao yang sering mencari ikan hingga ke batas wilayah kedua negara hendaknya memperhatikan aturan yang ada.

"Aturan atau hukum laut harus dipatuhi siapapun juga," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa di dalam MoU Box tersebut nelayan Indonesia hanya diperbolehkan menangkap ikan yang berenang di atas laut, namun jika hasil laut yang berada di dasar adalah milik pemerintah Australia.

"Sehingga jika mengambil tripang, Kima dan hasil laut dasar akan langsung ditangkap karena melanggar aturan MoU Box,” ujarnya.

Pengawas Perikanan Utama Ditjen PSDKP KKP RI, Nugroho Aji, mengatakan bahwa kampanye tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada nelayan-nelayan Indonesia, khususnya di Rote Ndao agar tidak melanggar aturan yang sudah disepakati.

“Negara kita inikan gencar memerangi ilegal fishing. Kita memerangi kapal negara lain yang memasuki perairan kita dan menangkap ikan,” tegasnya.

Tetapi disisi lain ada kapal-kapal nelayan Indonesia yang menangkap ikan di wilayah negara lain yang masuk dalam ilegal fishing.

Dia mengataan bagi nelayan hal itu biasa saja, karena mencari ikan dan dapat ikan. Namun bagi pemerintah Indonesia tentunya hal ini menganggu hubungan bilateral kedua negara.

“Pasti mereka bertanya kenapa kita tidak bisa mengendalikan kapal-kapal kita,” ujarnya.

Dia mengatakan dengan adanya kampanye tersebut, nelayan Rote Ndao khususnya di Desa Papela yang sering mencari ikan di kawasan MoU Box tersebut bisa memahami aturan atau kesepakatan itu.

Nugroho juga menyatakan bahwa kegiatan yang sama ini tidak hanya dilakukan di NTT, tetapi juga dilakukan di daerah-daerah yang perbatasan perairannya berbatasan dengan negara lain.

Kampanye tersebut adalah hasil kerjasama antara KKP dan AFMA untuk memberi edukasi bagi nelayan tradisional di Rote Ndao yang sering melakukan aktifitas penangkapan ikan di perairan perbatasan Indonesia dan Australia. (r3)

  • Bagikan