KUPANG,TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Sidang kasus pembunuhan terhadap korban Astri Manafe dan Lael Maccabee dengan terdakwa Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira Ua alias IU kembali digelar majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Senin (5/12).
Sidang lanjutan tersebut masih dalam agenda pemeriksaan saksi. Saksi Baron merupakan satu dari dua orang saksi yang dihadirkan dalam kasus yang menyita perhatian masyarakat NTT ini.
Dihadapan Hakim Ketua, Derman P. Nababan bersama empat hakim anggota lainnya, saksi Baron mengaku sering menceritakan perselingkuhan Randy Badjide kepada Ira Ua selaku istri sah Randy Badjide.
Selain itu, saksi Baron juga menjadi teman curhat Ira Ua tentang masalah rumah tangganya itu.
Dalam kesempatan itu, saksi Baron juga mengaku, kalau Ira Ua ingin bercerai dengan Randy. Karena itu, ia menasehati terdakwa agar tidak lagi bertengkar dengan Randy Badjide.
"Saya sampaikan ke Ira jangan bertengkar lagi dengan Randy, tunggu sampai masa prajabatan selesai baru cerai dengan Randy," ungkapnya.
Saksi Baron menambahkan bahwa ia sering mendengar curhat dari Ira Ua serta jalan bersama dengan terdakwa Ira Ua.
Ia juga memastikan bahwa pertemanannya dengan Ira Ua juga diketahui oleh Randy Badjideh dan tidak ada masalah.
"Randi tidak marah," jawab Baron ketika ditanya, hakim anggota, Florence.
Selain itu, ia juga menyebut curhatan dari Ira Ua sudah dilakukan lama sebelum adanya penemuan jenazah kedua korban. "Kalau dipanggil Ira ke rumah ia pergi untuk bertemu Ira. (r1)