BPJS Ketenagakerjaan dan DKP Kota Kupang Gelar PKS
KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR,CO.ID - Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Kupang menggandeng BPJS Ketenagakerjaan guna mewujudkan program jaminan sosial ketenagakerjaan di sektor perikanan. Khususnya bagi nelayan, penjual, pengelola dan pembudidaya ikan.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan kerja sama (PKS) oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Kupang, Ejbends Doeka dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan NTT, Christian Natanael Sianturi, pada Kamis (01/12).
Tujuan dilaksanakan PKS tersebut yakni untuk mewujudkan pelayanan maksimal dari Dinas Kelautan dan Perikanan kepada masyarakat dengan menjamin keselamatan para pekerja di sektor perikanan.
"Asuransi ini sangat penting bagi kehidupan para pekerja. Dapat menjamin keselamatan mereka, sehingga mereka bisa fokus bekerja tanpa mengkhawatirkan apapun. Karena itu, harus menganggap asuransi sebagai bagian dari hidup mereka," ujar Ejbends.
Ejbends menyebut, BPJS Ketenagakerjaan memiliki sistem yang sederhana dan tidak rumit. Sehingga, cocok untuk memudahkan masyarakat dalam memproses jaminan keselamatannya.
"BPJS Ketenagakerjaan lebih gampang diakses, sederhana persyaratannya dan sangat memungkinkan kondisi masyarakat kita memenuhi itu. Lebih gampang diakses dan mudah," ujarnya.
Ia pun menyebut, masyarakat tak perlu khawatir adanya penipuan, sebab jaminan keselamatan tersebut merupakan program pemerintah.
"Ini merupakan program pemerintah jadi jangan takut adanya penipuan asuransi-asuransi seperti yang marak terjadi," katanya.
Sementara itu, Christian Natanael Sinturi, menyambut baik program Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Kupang. Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan siap bekerja sama dan akan memulai berproses setelah Dinas Perikanan memberikan data pendaftar.
"Setelah itu ada penetapan iuran untuk disampaikan ke dinas untuk dilakukan pembayaran, selanjutnya akan kami cetak bukti kepesertaan mereka," ungkap Christian.
Tak perlu khawatir dengan biaya yang harus dibayarkan setiap bulannya. Sebab, penerima hanya perlu membayar Rp 16.800 perbulan.
Biaya tersebut berlaku untuk dua program sekaligus, yakni Jaminan Keselamatan Kerja dan Jaminan Kecelakaan Kerja.
"Jamsos adalah sebuah kebutuhan dasar bagi setiap orang. Program jamsos merupakan perlindungan dasar bagi pekerja kita. Apalagi sektor perikanan, di laut sering terjadi risiko hilang atau kecelekaan lainnya. Jadi kita coba membantu mereka," ujarnya.
Hal itu menunjukkan apabila terjadi musibah, negara hadir dan membantu.
"Misalnya, kalau meninggal bukan karena kecelakaan kerja, santunan yang kami berikan 42 juta. Bagi dengan Rp 16.800 itu kira-kira 208 tahun, kan gak ada yang hidup sampai situ artinya iurannya sangat murah. Makanya kita mendorong dan bekerja sama dengan seluruh stakeholder untuk menjangkau seluruh masyarakat di Kota Kupang," jelasnya.
Selain itu, terdapat manfaat lainnya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, yakni adanya pemberian beasiswa untuk dua anak dari peserta yang meninggal akibat kecelakaan kerja. Dua anak tersebut akan diberikan beasiswa maksimal 174 juta tanpa kriteria apapun mulai dari TK hingga Sarjana.
"Kalau meninggal karena kecelakaan kerja, maka tanpa melihat masa kepesertaan, hak beasiswa itu muncul. Bahkan, apabila anak masih umur dua tahun pun kita akan tunggu," katanya.
Namun, apabila meninggal biasa atau bukan karena kecelakaan kerja, maka syaratnya minimal telah melakukan pembayaran iuran selama 3 tahun.
"Tapi kalau kecelakaan kerja itu kita berikan santunan kematian karena kecelakaan kerja 70 juta totalnya, tambah beasiswa untuk dua anak," kata Christian.
Syarat yang diperlukan sangatlah mudah, yakni merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki NIK, kemudian usia mendaftar pertama tidak boleh lebih dari 65 tahun.
Dengan kemudahan dan berbagai keuntungan, nyatanya masyarakat belum memiliki kesadaran yang cukup terhadap program tersebut, karena itu, Christian merangsang dan meyakinkan masyarakat bahwa itu merupakan program negara. Sehingga, BPJS Ketenagakerjaan siap melakukan sosialisasi bagi masyarakat yang mendaftar.
Ia pun mendorong dinas lainnya untuk turut serta bekerja sama menjamin dan melindungi pekerjanya melalui program tersebut. (mg1/gat)