Kasus Korupsi Proyek Pekerjaan Pembangunan Gedung Dukcapil Kota Kupang
KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan korupsi proyek pekerjaan gedung Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang Tahun 2018 lalu, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, akhirnya menetapkan dan menahan Herold Devi Elyas Loak sebagai tersangka (TSK).
Herold Devi Elyas Loak merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tahun 2018 senilai Rp 3.383.525.000 dan akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 1.151.557.500.
Kajari Kota Kupang, Banua Purba yang dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, Yeremias Pena, membenarkan adanya penetapan dan penahanan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Dukcapil Kota Kupang itu.
Dijelaskan Yeremias, dalam kasus ini tim penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang menetapkan dan menahan Herold Devi Elyas Loak selaku PPK dalam proyek tersebut.
"Iya benar. Ada penetapan dan penahanan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Dukcapil Kota Kupang. Dalam kasus ini, kami menahan dan menetapkan Herold Devi Elyas Loak selaku PPK," kata Yeremias, Selasa (6/12).
Menurut Yeremias, perbuatan tersangka diatur dan diancam pidana Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Akibat perbuatan tersangka Herold Devi Elyas Loak, lanjutnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 1.151.557.500.
Terkait adanya tersangka baru dalam kasus ini, Yeremias menyebut tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru lagi dalam kasus ini. Nanti kita lihat perkembangan kasusnya dalam persidangan nanti,” ujar Yeremias.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Mantan PPK itu langsung ditahan oleh Jaksa di Rumah Tahanan (Rutan) Penfui Kupang. Selanjutnya menunggu proses persidangan. (r3)