Bayar Denda Perkara, Terpidana Munawar Luthfi Setor Rp 100 Juta Ke Kas Negara

  • Bagikan
SERAHKAN. Kuasa Hukum Terpidana Munawar Luthfi bersama para jaksa usai menerima biaya denda perkara Tipikor Alkes RSUD Kefamenanu tahun 2015 di Kantor Kejari TTU, Rabu (7/12). (FOTO: PETRUS USBOKO/TIMEX)

Perkara Tipikor Alkes RSUD Kefamenanu Tahun 2015

KEFAMENANU, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Terpidana kasus korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di RSUD Kefamenanu tahun anggaran 2015, Munawar Luthfi menyetor dana senilai Rp 100.000.000 ke kas negara melalui kuasa hukumnya, Rabu (7/12).

Uang tersebut untuk membayar denda perkara Tipikor kasus pengadaan Alkes RSUD Kefamenanu Tahun 2015 berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 39/PID.SUS-TPK/2022/PN.Kpg, tanggal 27 Oktober 2022.

"Dalam Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada tanggal 3 November 2022 tersebut, menyatakan bahwa terpidana atas nama Munawar Luthfi dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 100.000.000,00 dan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 10 bulan," ungkap Kasi Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip kepada TIMEX, ketika dihubungi, Rabu (7/12).

Menurut Hendrik, pengembalian kerugian keuangan negara tersebut berlangsung di aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU. Uang yang disetor Terpidana Munawar Luthfi melalui kuasa hukumnya itu kemudian disetor kembali ke Kas Negara melalui Bank BRI Cabang Kefamenanu.

Dengan pengembalian denda perkara Tipikor itu, demikian Hendrik, hukuman bagi terpidana Munawar Luthfi menjadi semakin ringan.

"Bahwa dengan adanya penyetoran denda dari terpidana Munawar Luthfi yang ada dalam rekening titipan Kejari TTU, maka semua uang pengganti dan uang denda dari para terpidana telah disetorkan ke Kas Negara sebagai PNBP Kejaksaan," ujarnya.

Sebelumnya, Kejari TTU melakukan penyetoran uang senilai Rp 1.433.111.814,00 ke kas negara sehubungan dengan penanganan perkara Tipikor pembangunan Puskesmas Inbate pada Dinkes TTU TA. 2020 sebesar Rp 1.212.231.813,00.

Selain itu, dalam perkara Tipikor itu, pengelolaan Keuangan Desa Makun senilai Rp 220.880.000,00 dan pada 7 Juli 2022, Kejari TTU kembali menyetor uang senilai Rp 370.926.707,00 ke kas negara.

"Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah melakukan penyetoran ke kas negara senilai Rp 1.904.038.521,00 sebagai PNBP Kejaksaan," jelasnya. (Kr5)

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan