Penetapan PPK sebagai TSK jadi Pintu Masuk Jerat TSK Baru, Siapa yang Akan Menyusul?

  • Bagikan
Michael Feka.

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Menanggapi penetapan dan menahan Herold Devi Elyas Loak sebagai tersangka (TSK) dalam kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan gedung Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, dinilai sebagai pintu masuk untuk menjerat tersangka lainnya.

Hal ini diungkapkan Michael Feke, Ahli Pidana asal Universitas Widya Mandira (Unwira) Kupang ketika dimintai tanggapannya, Selasa (6/12).

Michael mengatakan korupsi merupakan suatu perbuatan tercela yang merusak perekonomian dan pembangunan bangsa dan negara serta menghambat laju pembangunan dalam segala aspek.

Korupsi itu pula suatu kejahatan yang memiliki kompleksitas yang tinggi prosesnya melibatkan banyak pihak baik dilingkup pemegang kekuasaan maupun pihak swasta. Oleh karena itu, bicara tentang korupsi apalagi tentang bangunan, jalan dan lain-lain tidak bisa dilakukan seorang diri tetapi akan melibatkan beberapa pihak terkait.

"Dalam kasus ini, Herold yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Kota Kupang maka berkemungkinan bisa ada tersangka baru yang merupakan atasan PPK, bawahan PPK atau yang kedudukannya sejajar atau setara maupun dengan pihak kontraktor dan yang mengawasi pelaksanaan proyek tersebut," katanya.

Dikatakan terhadap potensi adanya tersangka baru, Michael Feka menyebut, semuanya tergantung hasil penyidikan tetapi ia yakin akan ada tersangka baru.

"Penetapan Herold sebagai tersangka menurut saya ini pintu masuk untuk tersangka-tersangka lainnya tentunya didasarkan pada asas pertanggungjawaban hukum yakni tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld) artinya bahwa setiap orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila ada kesalahan (schuld) berupa kesegajaan maupun kelalaian," pintanya.

Sebelumnya diberitakan, Herold Devi Elyas Loak merupakan PPK dalam proyek tahun 2018 senilai Rp 3.383.525.000 dan akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 1.151.557.500.

Kajari Kota Kupang, Banua Purba yang dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, Yeremias Pena, membenarkan adanya penetapan dan penahanan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Dukcapil Kota Kupang itu.

Dijelaskan Yeremias, dalam kasus ini tim penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang menetapkan dan menahan Herold Devi Elyas Loak selaku PPK dalam proyek tersebut.

"Iya benar. Ada penetapan dan penahanan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Dukcapil Kota Kupang. Dalam kasus ini, kami menahan dan menetapkan Herold Devi Elyas Loak selaku PPK," kata Yeremias, Selasa (6/12).

Perbuatan tersangka diatur dan diancam pidana Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait adanya tersangka baru dalam kasus ini, Yeremias menyebut tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.

"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru lagi dalam kasus ini. Nanti kita lihat perkembangan kasusnya dalam persidangan nanti,” ujar Yeremias. (r3).

  • Bagikan

Exit mobile version