KPU Manggarai Tawar 2 Opsi Saat Uji Publik Penataan Dapil dengan Jurnalis

  • Bagikan
UJI PUBLIK. Komisioner KPU Manggarai bersama para jurnalis dan tokoh masyarakat setempat pada kegiatan uji publik penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Manggarai pada Pemilu Serentak 2024 di Aula Efata Ruteng, Kecamatan Langke Rembong, Jumat (9/12). (FOTO: FANSI RUNGGAT/TIMEX)

RUTENG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai, menggelar uji publik rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Manggarai pada Pemilu serentak 2024, Jumat (9/12).

Dalam uji publik sehari yang berlangsung di Aula Efata Ruteng, Kecamatan Langke Rembong, KPU menghadirkan puluhan wartawan di wilayah itu. Ketua KPU Manggarai, Thomas Aquino Hartono membuka kegiatan itu, sementara pematerinya anggota komisioner KPU Manggarai, Yohanes Sunardianto Gampung, didampingi dua komisoner KPU, Rikar Pentor dan Maria Susanti Kantur. Hadir juga empat tokoh masyarakat sebagai peserta.

"Kami menganggap sangat penting uji publik ini untuk menggali dari semua elemen masyarakat, termasuk insan pers untuk sama-sama mengkaji kembali dan mengelaborasi banyak hal dan penataan kembali Dapil ini, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh kita semua," ujar Ketua KPU, Hartono.

Menurutnya, acara uji publik itu dibagi dalam tiga segmen. Segmen pertama menghadirkan insan pers, tokoh adat, dan LSM. Segmen kedua menghadirkan pemerintah dan unsur Forkopimda termasuk para camat. Segmen ketiga untuk unsur partai politik melalui DPRD sebagai representatif masyarakat Manggarai. "Uji publik ini untuk mendengarkan masukan dari semua elemen terhadap rancangan penataan Dapil yang disusun KPU Kabupaten Manggarai," katanya.

Hartono berharap keterlibatan semua unsur dapat memberikan masukan yang sangat berarti untuk merancang dan menata Dapil daerah ini pada Pemilu 2024. Tentu harus relevan dengan 7 prinsip, yakni prinsip kesetaraan nilai suara, prinsip ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, prinsip proporsionalitas, dan prinsip integralitas wilayah. Selanjutnya prinsip berada dalam satu wilayah yang sama, prinsip kohesivitas, dan prinsip kesinambungan.

Sementara komisioner KPU, Yohanes Sunardianto Gampung, dalam paparannya menyampaikan, kegiatan uji publik tersebut dilakukan untuk menampung seluruh aspirasi atau masukan dari semua elemen untuk menjadi bahan kajian diinternal KPU. Tentu hasil kajian akan dipresentasikan ke KPU Pusat melalui KPU Provinsi NTT.

"KPU Manggarai menyadari rencana penataan Dapil itu tidak semua elemen menyetujui, tentu ada yang menolak dengan alasan tertentu. Namun usulan dari KPU Manggarai, hasil akhir nanti tetap KPU RI yang akan menentukan. Jadi dalam rancangan, KPU Manggarai mengusulkan dua opsi, yakni opsi 5 Dapil dan 4 Dapil," sebut Yohanes.

Lanjut Dia, dalam opsi pertama untuk 5 Dapil meliputi, Kecamatan Langke Rembong sebagai Dapil Manggarai 1 dengan jumlah 7 kursi. Lalu Dapil Manggarai 2 terdiri atas Kecamatan Satar Mese, Satar Mese Barat, dan Kecamatan Satara Mese Utara, dengan jumlah 8 kursi. Kemudian Dapil Manggarai 3 terdiri atas Kecamatan Lelak dan Kecamatan Ruteng dengan jumlah 6 kursi.

Selain itu Dapil Manggarai 4 terdiri atas Kecamatan Cibal, Cibal Barat, Reok, dan Reok Barat, dengan jumlah 8 kursi. Kemudian Dapil Manggarai 5 terdiri atas Kecamatan Rahong Utara dan Wae Rii, dengan jumlah 6 kursi. Sementara opsi 4 Dapil yang dirancang KPU Manggarai meliputi, Dapil Manggarai 1 terdiri atas Kecamatan Langke Rembong dan Wae Rii, dengan jumlah 10 kursi.

Selanjutnya, Dapil Manggarai 2 meliputi Kecamatan Satar Mese, Satar Mese Barat, dan Satar Mese Utara, dengan jumlah 8 kursi. Selain itu Dapil Manggarai 3 terdiri atas Kecamatan Lelak, Ruteng, dan Rahong Utara, dengan 9 kursi. Terakhir Dapil Manggarai 4 terdiri atas Kecamatan Cibal, Cibal Barat, Reok, dan Kecamatan Reok Barat, dengan jumlah 8 kursi.

"Berdasarkan ketentuan, kabupaten Manggarai memperoleh alokasi kursi DPRD sebanyak 35 kursi, karena data agregat kependudukan per kecamatan untuk kabupaten Manggarai sebanyak 326.737 jiwa. Jadi pemilu 2024 tidak ada penambahan alokasi kursi, dan masih sama dengan alokasi kursi pada pemilu sebelumnya," ujar Yohanes.

Dia menambahkan, dari hasil uji publik yang dilaksanakan bersama insan pers dan empat tokoh masyarakat, tampak tidak ada keberatan dengan rancangan opsi 4 Dapil atau 5 Dapil. Namun ada sejumlah saran dan masukan yang disampaikan untuk lembaga KPU. "Hanya sekarang tergantung KPU RI, apakah mengakomodir yang 4 atau 5 Dapil," pungkasnya (*)

Penulis: Fansi Runggat

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan