Kasus Korupsi Pengadaan Alkes Tahun Anggaran 2015
KEFAMENANU, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), dr. I Wayan Niarta, dituntut 5 tahun hukuman kurungan penjara oleh hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang. Dokter Wayan dituntut dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di RSUD Kefamenanu tahun anggaran 2015 lalu.
Tuntutan 5 tahun penjara bagi mantan Direktur RSUD Kefamenanu tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes RSUD Kefamenanu tahun anggaran 2015 yang digelar di PN Tipikor Kupang.
Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila, SH., MH, melalui Kasi Pidsus Kejari TTU, Andrew Keya kepada TIMEX, Kamis (8/12), mengatakan, terdakwa I Wayan Niarta selain dituntut 5 tahun penjara, juga wajib membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 511.415.288 subsider 2 tahun 6 bulan penjara.
Dikatakan, selain dr. Wayan, ada juga dua terdakwa lain yang diberi tuntutan berbeda pada sidang dimaksud, yakni Iswandi Illyas dan Fery Oktaviano.
"Terhadap terdakwa Iswandi Illyas dituntut hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1.014.620.553 subsider 3 tahun penjara. Sementara terdakwa Ferry Oktaviano dituntut hukuman penjara 4 tahun dan 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 66.535.117 subsider 2 tahun dan 3 bulan penjara," beber Andrew.
Andrew menambahkan, selain tuntutan untuk masing-masing terdakwa, ketiga terpidana juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan penjara.
Dijelaskan, sidang lanjutan untuk ketiga terdakwa ini akan digelar pada Senin,12 Desember 2022 mendatang, dengan agenda tanggapan terdakwa/penasehat hukum terdakwa.
"Sidang untuk tiga terdakwa ini akan dilanjutkan pada hari Senin, 12 Desember 2022, dengan agenda pledoi atau tanggapan dari terdakwa/penasihat hukum terdakwa," pungkasnya. (Kr5)
Editor: Marthen Bana