KEFAMENANU, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Aktivitas penambangan pasir dan batu di daerah perbatasan RI-Timor Leste (RDTL), tepatnya di Kali Lil Manu, Desa Sono, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) oleh PT Delta Batara Jaya diduga kuat ilegal dan tak mengantongi izin resmi pemerintah.
Aktivitas penambangan untuk pengerjaan proyek pembangunan jalan Sabuk Merah Perbatasan RI-RDTL ruas Haumeni Ana - Napan tersebut sangat meresahkan dan merugikan masyarakat setempat. Bahkan aktivitas penambangan itu diduga kuat mendapat bengkingan aparat Polres TTU. Ini terlihat dari aktivitas penambangan material yang dibiarkan begitu saja tanpa adanya tindakan hukum apapun.
Ketua BPD Desa Sono, Yulius Jefrianus Metan kepada TIMEX, Jumat (9/12) membenarkan adanya aktivitas penambangan pasir dan batu oleh PT Delta Batara Jaya tersebut. Menurut Yulius, penambangan material itu untuk mengerjakan proyek jalan Sabuk Merah Perbatasan RI-RDTL.
Yulius mengaku, aktivitas penambangan tersebut sudah ditegur berulang kali oleh Pemerintah Desa setempat, namun tidak dihiraukan pihak perusahaan.
"Pihak Perusahaan sementara melakukan penambangan pasir dan batu tanpa izin di Kali Lil Manu dan sekitarnya secara ilegal. Kami sudah tegur berulangkali namun tidak dihiraukan," kata Yulius.
Yulius menambahkan, pihaknya telah melaporkan aktivitas penambangan itu ke Pemerintah kecamatan dan kabupaten. Bahkan telah melapor juga ke pihak kepolisian, namun tidak ditindaklanjuti sampai saat ini.
Untuk itu, Yulius menduga aktivitas penambangan pasir dan batu itu dibengkingi aparat kepolisian sehingga tidak ada tindakan hukum yang diberikan kepada pihak penambang hasil bumi Galian C tersebut.
"Kita minta Kapolres TTU bersama anggota untuk tertibkan aktivitas penambangan pasir dan batu secara ilegal di Kali Lil Manu ini sehingga tidak merugikan masyarakat banyak," pintanya.
Yulius menegaskan, apabila aktivitas penambangan tersebut masih dibiarkan begitu saja, maka pihaknya bersama seluruh masyarakat Desa Sono akan melakukan penyegelan terhadap aktivitas penambangan tersebut.
Selain itu, lanjut Yulius, dirinya akan melaporkan aktivitas penambangan pasir dan batu secara ilegal yang diduga dibekingi aparat Polres TTU kepada Kapolda NTT, Irjen Pol Johni Asadoma dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Kita akan laporkan kepada pihak yang lebih tinggi untuk bisa memperhatikan kinerja kepolisian di Kabupaten TTU yang membiarkan aktivitas penambangan pasir dan batu secara ilegal di daerah perbatasan RI-RDTL ini," tegasnya.
Sementara, Direktur PT Delta Batara Jaya belum berhasil dikonfirmasi wartawan hingga berita ini diterbitkan. Didatangi di lokasi penambangan pun tidak ditemui lantaran yang bertanggungjawab atas penambangan ini tidak berada di lokasi.
Terpantau, sejumlah truk bebas hilir mudik mengangkut material yang digali menggunakan alat berat milik perusahaan. (Kr5)
Editor: Marthen Bana