Banyak Deviasi Pemanfaatan Ruang, Pemkot Review Perda RTRW Tahun 2023

  • Bagikan
Ilustrasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). (IST)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Saat ini banyak terjadi deviasi pemanfaatan ruang di Kota Kupang, sehingga Pemerintah Kota Kupang bersama DPRD akan melakukan reviuw Perda yang mengatur pemanfaatan ruang agar bisa disesuaikan dengan kondisi saat ini.


Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli, mengatakan, review Peraturan Daerah (Perda) Rencanan Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan amanah dan perintah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.


"Jadi pemerintah pusat menginstruksikan agar review Perda RTRW harus selesai Tahun 2023. Di Kota Kupang sendiri telah dianggarkan pada sidang kemarin, dengan anggaran Rp 4,8 Miliar," katanya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (12/12).


Adrianus Talli mengatakan, Perda RTRW ini berbeda dari Perda lain, karena harus mendapatkan izin subtansi dari pemerintah pusat dan izin prinsip dari gubernur, sehingga tahapan harus berjalan secara baik.


"Proses dimulai dari pelelangan yang akan mendapatkan konsultan, kemudian akan diawali dengan FGD untuk mendapatkan masukan dari publik dan seluruh komponen pemangku kepentingan di Kota Kupang," ujarnya.


Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang RTRW, dan teknisnya diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).


Menurut Politikus PDI Perjuangan ini, harus diakui bahwa di Kota Kupang banyak terjadi deviasi, yang terjadi karena pembangunan di suatu lahan tidak lagi sesuai dengan peruntukannya.


Karena itu, perlu di-review karena akan berdampak pada kepentingan masyarakat dan pengusaha, karena ada ruang-ruang yang tidak ditetapkan sebagai ruang untuk pembangunan perumahan tetapi karena adanya deviasi maka sekarang ini dimanfaatkan untuk pembangunan Perumahan.


"Contohnya lahan di belakang Ramayana Mall Oepoi, yang awalnya merupakan daerah persawahan tetapi sekarang ini banyak terjadi pembangunan, sudah terjadi deviasi sehingga perlu dipertimbangkan agar wilayah tersebut menjadi wilayah pemukiman," ujarnya.


Selain itu, kata Adi Talli, tentu untuk sampai dengan penetapannya perlu ada konsultasi, baik dari pemerintah DPRD maupun Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), agar bisa mendapatkan masukan yang baik, agar ketika perencanaan, tidak keluar dari aturan yang ada.


Saat sidang kemarin, kata Adi Talli, dirinya sudah menjelaskan bahwa Perda RTRW dan RDTR merupakan suatu kesatuan. Karena Perda RDTR melaksanakan Perda RTRW yang lebih teknis lagi.


"Kemarin saya pertanyakan hal ini, kita me-review Perda RTRW Lalu bagaimana dengan teknis pelaksanaannya, sehingga RDTR juga harus mengikuti, yang merupakan teknis pelaksanaannya. Karena kalau kita hanya melakukan review Perda RTRW, lalu pelaksanaannya nanti seperti apa, karena kita masih memiliki Perda RDTR Nomor 9 Tahun 2012 lalu," tegasnya.

Hal ini akan dikonsultasikan ke kementerian atau pemerintah pusat agar mendapatkan gambaran yang jelas.
Plt Kepala Dinas PUPR, Maxi Dethan mengatakan, telah disetujui untuk dianggarkan untuk merubah Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2011.


Untuk merubah atau revisi Perda RTRW ini, telah dianggarkan Rp 4,8 Miliar. "Karena sudah 11 tahun, tentu harus direvisi, sehingga prosesnya akan dimulai tahun 2023, dengan melibatkan banyak pihak termasuk konsultasi ke pemerintah provinsi, pemerintah pusat dan DPRD, " ujarnya.


Dia berharap semua proses berjalan lancar dan bisa lahirlah sebuah RT RW yang baru yang sesuai dengan kondisi saat ini agar tidak terjadi penyimpangan. (r2)

  • Bagikan

Exit mobile version