KUPANG,TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Lima kelurahan di Kota Kupang, yang diusulkan untuk pemekaran, belum memenuhi syarat. Usulan pemekaran itu bersumber dari aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui anggota dewan maupun pemerintah sejak tahun lalu.
Wakil Ketua DPRD Kota Kupang, Kristian Baitanu, meminta kejelasan proses usulan pemekaran kelurahan yang sudah dilakukan dan kendala yang dialami oleh pemerintah.
Ketua DPRD, Yeskiel Loudoe juga mempertegas pertanyaan mengenai usulan kelurahan yang ada. Ia meminta pemerintah agar menyanpaikan alasan perihal usulan pemekaran kelurahan yang belum ada kejelasannya.
Menanggapi itu, Kepala Bagian Tatapem, Hengky Malelak mengatakan, setidaknya ada lima usulan untuk pemekaran kelurahan.
Pemerintah mempunyai kendala sesuai PP 17 tahun 2018, perlu dipenuhi yakni luas wilayah minimal tiap kelurahan baru seluas 7 kilometer persegi. Lalu wajib dipenuhi jumlah penduduk 1.500 atau 300 Kepala Keluaraga (KK).
"Lima kelurahan yang diusulkan ke kami, diawal tahun kami melakukan pdiskusi bersama camat dan kami sampaikan ketentuan itu," katanya.
Hasil diskusi bersama para camat, memang syarat itu tidak bisa dipenuhi. Adapun usulan dari Komisi di DPRD agar melakukan konsultasi ke pemerintah pusat, berkaca pada kelurahan Tode Kiser yang tidak memenuhi syarat pembentukan atau pemekaran suatu kelurahan.
Hasil konsultasi, kata dia, syarat mutlak dari sebuah pemekaer sebuah kelurahan adalah merujuk di PP 17 tahun 2018, yang akan berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat serta alokasi anggaran.
"Sehingga sampai dengan saat ini lima kelurahan itu belhm dapat kami tindaklanjuti," katanya.
Jawaban Tatapem itu, kemudian disambung oleh Ketua DPRD Yeskiel Loudoe. Dengan syarat yang tidak bisa dipenuhi, maka usulan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan tersebut tidak diakomodir.
Diketahui, usulan pemekaran lima kelurahan itu antara lain, Kelurahan Sikumana, Liliba, Namosain, Fatululi dan Oesapa. (r2/gat).