KEFAMENANU, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) berhasil mengamankan aset pemerintah daerah berupa tanah seluas 80 hektare yang selama ini dikuasai pihak swasta.
Aset yang berlokasi di BTN Kota Baru, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU tersebut telah diserahkan Kepala Kejari (Kajari) TTU, Roberth Jimmy Lambila ke pemerintah daerah yang langsung diterima Bupati TTU, Juandi David, di aula kantor Kejari TTU, Rabu (14/12).
Sesuai data yang dihimpun TIMEX, tanah seluas 80 hektare tersebut selama ini dikuasai oleh Alberth Elias Foenay dengan mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Timor Sarana Pembangunan Nekamese.
SHGB yang selama ini dikuasai dan dimiliki oleh Alberth Elias Foenay tersebut diserahkan secara sukarela kepada Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila didampingi Jaksa Pengacara Negara, Paulus Rey Tacoy dan Hendrik Tiip yang disaksikan langsung oleh Sekda TTU, Fransiskus Bait Fay. Acara penyerahan SHGB tersebut berlangsung di Hotel Sotis Kupang, Senin (12/12) lalu.
Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila kepada Timor Express, Rabu (14/12) mengatakan bahwa SHGB yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) TTU itu sebelumnya diserahkan secara sukarela oleh developer Albert Foenay atas nama PT Timor Saran Pembangunan Nekmese.
Menurut Roberth, penyerahan SHGB tersebut merupakan bagian dari penertiban aset daerah Kabupaten TTU di wilayah Km 9, jurusan Kupang, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan.
"Jadi pada hari ini kita serahkan SHGB tanah seluas 80 Ha di wilayah Km 9 berdasarkan SHGB nomor, 2,.3 dan 4, kepada Pemda TTU semoga dengan adanya penyerahan aset ini sudah bisa dimanfaatkan oleh pemda TTU," ujar Roberth.
Kajari yang baru menerima penghargaan sebagai Kajari berprestasi dalam penanganan perkara korupsi dari KPK RI ini berharap, aset pemda berupa SHGB yang sudah diserahkan tersebut itu merupakan langkah positif bagi pemda untuk mulai memanfaatkannya termasuk mengoperasikan terminal Antar Lintas Batas Negara (ALBN) yang sudah selesai dibangun di wilayah tersebut.
Untuk diketahui, luas lahan yang ada dalam SHGB yang diserahkan oleh Kajari Roberth Jimmy Lambila kepada Pemkab TTU, di atasnya telah dibangun 45 unit rumah tipe Rumah Sangat Sederhana (RSS) dan pembangunan sebuah terminal antarlintas Batas Negara di atas lahan seluas 4 Ha, yang dibangun pada tahun 2011 silam.
Bupati TTU, Juandi David kepada TIMEX, Rabu (14/12) mengapresiasi upaya Kejari TTU yang sudah membantu mengembalikan aset pemerintah.
"Kita menyampaikan terima kasih kepada Bapak Kajari bersama jajaran karena telah berupaya maksimal dalam mengamankan aset daerah di wilayah Km 9 ini. Dengan diterimanya SGHB ini maka ke depan kita akan mengamankan dan memanfaatkan aset-aset yang ada di wilayah tersebut, termasuk memanfaatkan terminal Antar Lintas Batas Negara yang telah dibangun di tempat tersebut," kata David.
David menyampaikan, ke depan pihaknya akan melakukan pendataan kembali aset-aset yang dibangun di atas lahan seluas 80 ha yang termuat dalam SHGB yang diterima dari PT Timor Sarana Pembangunan Nekmese melalui Kajari TTU tersebut.
Ketua DPRD Kabupaten TTU, Hendrikus Frederikus Bana menyampaikan Terima Kasih kepada Kejaksaan Negeri TTU yang telah berhasil mengamankan aset Pemerintah Daerah seluas 80 Hektare.
Dikatakan, Lembaga DPRD siap mendukung penuh kehadiran instansi-instansi vertikal yang ada di Kabupaten TTU dan siap bekerja sama untuk membangun daerah ini menjadi lebih baik.
"Terima Kasih Banyak kepada Kejaksaan Negeri TTU yang sudah berhasil mengamankan aset Pemerintah Daerah. Kami bersama Pemerintah Daerah akan menindaklanjuti hasil kerja keras dari Kejaksaan Negeri TTU dengan mengamankan aset Pemerintah Daerah tersebut dengan baik," katanya. (Kr5)
Editor: Marthen Bana