Belum Ada TSK, Dua Mobil Tengki Milik PT Tavin Jaya Diamankan sebagai Barang Bukti

  • Bagikan
DIAMANKAN. Tampak dua mobil tangki pengangkut BBM jenis Solar milik PT Tavin Jaya, sementara diamankan di halaman Mapolresta Kupang Kota, Jumat (16/12). (FOTO: IMRAN LIARIAN/TIMEX)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Penyidik Tipiter Polresta Kupang Kota kembali mengamankan dua unit Mobil Tengki bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar. Dua unit tengki itu diamankan setelah adanya pengakuan dari para saksi pada kasus penimbunan BBM bersubsidi yang berhasil diungkap belum lama ini.

Meski telah mendapatkan barang bukti serta melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, penyidik terus melakukan pendalaman terhadap tersangka.

Kedua mobil tengki dengan kapasitas 5.000 liter bertuliskan PT. Tavin Jaya dengan nomor polisi DH 8075 DD, dan nomor polisi DH 8074 DD nampak terparkir di halaman Mapolresta Kupang Kota, Jumat (16/12).

Untuk diketahui, penimbunan BBM jenis Solar di Kelurahan Nunbaun Sabu (NBS) yang berhasil diungkap Polresta Kupang Kota sebanyak 2.000 liter.

Yanto Beis (43), Sopir mobil Tangki Pengangkut BBM milik PT. Tavin Jaya, kepada TIMEX di Mapolresta Kupang Kota, Jumat (16/12) mengatakan bahwa ia diperintahkan oleh bosnya untuk membawa mobil tangki ini ke Polresta Kupang Kota.

Terkait dengan pengambilan BBM jenis Solar di Kelurahan NBS, ia mengaku dirinya yang pergi mengambil. "Saya punya bos yang perintahkan saya pergi ambil BBM di NBS," ujarnya.

BBM jenis solar itu diisi di 23 drum. Memudian dipindahkan ke tangki lalu antar ke Gudang PT. Tavin Jaya. "Hanya itu tugas saya," ungkapnya.

Sementara mengenai BBM jenis Solar yang dibawa ke Kabupaten Belu, Yanto mengaku tidak mengetahui hal itu. Karena tugasnya hanya mengangkut BBM dari NBS lalu bawa ke Gudang PT Tavin Jaya.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto menjelaskan setelah dikembangkan, didapati keterangan adanya dugaan penggunaan mobil tersebut sebagai fasilitas pengangkutan BBM.

Dikatakan dibawah pimpinan Kasat Reskrim, berhasil memeriksa sebanyak 12 orang saksi yang berada di TKP penimbunan maupun yang mengetahui adanya pengangkutan BBM bersubsidi serta dilakukan penyitaan barang bukti.

"Hari ini kita sita dua mobil tangki dan selanjutnya akan diproses sesuai aturan yang berlaku sertaelakukan pendalaman terhadap TSK," sebut mantan Kabid Humas Polda NTT itu. (r1)

  • Bagikan