Rancang Dapil, KPU Kota Kupang Gelar Uji Publik

  • Bagikan
UJI PUBLIK. KPU Kota Kupang pose bersama pimpinan Parpol tingkat Kota Kupang saat uji publik penataan Dapil, Selasa (13/12). (KPU KOTA KUPANG UNTUK TIMEX)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang menyerap masukan dari berbagai stakeholder terkait rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Pemilu 2024. Ini dikemas dalam kegiatan uji publik.

Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Kota Kupang Welly Hayer menjelaskan, uji publik telah dilakukan dua kali, yakni pada 10 dan 13 Desember lalu. "Ini bentuk transparansi serta komitmen KPU Kota Kupang dalam pelibatan publik terkait keputusan-keputusan strategis yang akan diambil," ujarnya melalui rilis, Jumat (16/12).

Sementara itu menurut Kadiv Teknis KPU Kota Kupang Ismail Manoe, rancangan Dapil yang akan jadi area kontestasi para Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Kupang itu disusun berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2022. "Paling banyak tiga rancangan. Tapi KPU Kota Kupang hanya mengusulkan dua rancangan Dapil saja," ujarnya.

Dijelaskan Manoe, rancangan Dapil tersebut dibuat dengan memperhatikan 7 prinsip penyusunan Dapil yang ada dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2022. "Rancangan Dapil 1 memenuhi prinsip kesinambungan, sementara rancanan Dapil 2 memenuhi prinsip proporsionalitas," urai komisioner yang dikenal bersahaja ini.

Dalam uji publik itu, semua pihak mulai dari akademisi, pemerintah, LSM, pemerhati Pemilu dan Parpol diberi kesempatan seluas-luasnya untuk memberikan tanggapan dan masukan.

"Tanggapan dan masukan tersebut menjadi bahan bagi kami untuk memperkaya elemen penyusunan Dapil dan alokasi kursi yang sudah dibuat KPU Kota Kupang, untuk disampaikan ke KPU RI," tutup Manoe. (cr1/ito)

  • Bagikan