Marciana Pimpin Harmonisasi 2 Rancangan Perda di DPRD Ngada

  • Bagikan
HARMONISASI PERDA. Kakanwil Kemenkum HAM NT Marciaba Jone (kedua kiri) didampingi perancang UU Yunus Bureni (kiri) saat harmoninasi dua Ranperda di Gedung DPRD Ngada. Hadir Wabup Ngada Raymundus Bena (kanan) dan Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Ngada Aloysius Soa, Selasa (20/12). (FOTO: KEMENKUMHAM NTT UNTUK TIMEX)

NGADA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Sebanyak dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Ngada dilakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTT, Selasa (20/12/2022).

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM NTT, Marciana Dominika Jone memimpin rapat yang dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Ngada Raymundus Bena bersama Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Ngada Aloysius Soa beserta jajaran masing-masing.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Ngada itu berlangsung aman dan lancar. Ranperda yang diharmonisasi adalah Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan.

Marciana menyampaikan terima kasih, penghargaan dan apresiasi kepada Pemda dan DPRD Kabupaten Ngada yang selama ini telah bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham NTT, khususnya dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yakni produk hukum daerah.

Pemda dan DPRD Ngada dinilai taat asas melaksanakan amanat UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU. No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-undang ini sudah secara jelas diatur bahwa keterlibatan perancang yang ada di Kanwil wajib dilibatkan pada setiap rancangan produk hukum daerah yang diusulkan.

"Pengharmonisasian, pembulatan, pemantapan rancangan konsepsi peraturan daerah di tingkat wilayah wajib dilakukan oleh kementerian yang membawahi bidang hukum yakni Kemenkumham melalui Kantor Wilayah di daerah. Jadi tidak ada lagi pemisahan mana Ranperda yang harus didampingi perancang dan yang tidak” ujar Kakanwil perempuan pertama di NTT itu.

Ketentuan ini, juga diatur bahwa peran perancang sudah harus terlibat saat proses perencanaan pada tingkat propemperda. Agar Perda yang dihasilkan betul-betul berkualitas serta menjawab kebutuhan dan permasalahan yang terjadi.

Beberapa substansi yang menjadi pokok diskusi dalam Pembahasan ini yakni ketentuan Pasal 32, pasal 75 dan Pasal 91 Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang berasal dari usulan Pemerintah yang mengatur mengenai larangan Pemerintah Daerah untuk melakukan pungutan di luar Undang-Undang, jangka waktu penyampaian rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD dan mengenai persetujuan Rancangan Perda APBD.

Harmonisasi yang dilakukan meliputi tiga aspek yakni aspek prosedural, substansi, dan teknik. Marciana tegaskan, tiga hal ini harus sejalan dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan. “Harapan saya semua aspek telah terpenuhi sehingga dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya,” ujar Marciana saat membuka rapat.

Sementara itu Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTT, Yunus Bureni menjelaskan bahwa semua ketentuan dari Ranperda ini mutatis mutandis dengan PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. "Sehingga semua diskusi ini tentu regulasi ini yang harus dijalankan, namun dalam pelaksanaanya terdapat hal-hal yg tidak sesuai maka DPRD dapat menggunakan fungsi pengawasannya guna memanggil pemerintah untuk menjelaskan berbagai persoalan yang dihadapi terkait pengajuan KUA dan rancangan PPAS," kata Yunus.

Setelah penjelasan tersebut maka kedua rancangan dinyatakan harmonis dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serta surat selesai harmonisasi sebagai syarat administrasi untuk dapat dilanjutkan ke tahap evaluasi di Biro Hukum Setda Provinsi NTT. (ito)

  • Bagikan