BKPPD Hentikan Pelayanan, SK PTT Terancam Ditunda

  • Bagikan
Kepala BKPPD Kota Kupang, Ade Manafe ketika dikonfirmasi TIMEX di ruang kerjanya, Kamis (22/12) (FOTO: FENTI ANIN/TIMEX)

KUPANG,TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kupang menghentikan pelayanan untuk sementara waktu karena hak-hak para pegawai yang tak kunjung dibayarkan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kupang. Pelayanan mulai dihentikan Kamis (22/12) hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Kepala BKPPD Kota Kupang, Ade Manafe menjelaskan, yang harusnya dibayarkan oleh Badan Keuangan untuk BKPPD sebesar Rp 700 juta. Termasuk di dalamnya utang kepada pihak ketiga atas kegiatan yang telah dilaksanakan.

"Kami OPD pertama yang mengajukan pembayaran kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan. Tetapi sampai saat ini belum terbayarkan, yang sebenarnya itu sudah dianggarkan sejak Anggaran Murni 2022 bukan hanya di perubahan anggaran," ungkapnya.

Hal ini, kata Ade Manafe, telah disampaikan juga ke Penjabat Wali Kota, dan telah ditindaklanjuti dengan disposisi dari beliau untuk ditindaklanjuti, namun sama saja hasilnya tidak ada.

"Hak-hak pegawai juga tidak bisa dibayarkan. Karena itu mereka melakukan aksi ini. Alat Tulis Kantor atau ATK saja tidak ada, bagaimana bisa kita membuka pelayanan," ujarnya.

Ade merincikan beberapa utang yang belum terbayarkan, diantaranya utang kepada pihak hotel, yang digunakan untuk beberapa kegiatan ujian dinas, beasiswa bagi pegawai yang melanjutkan studi.

Ada juga Latsar PIM, musyawarah kota untuk Korpri yang sudah berubah nomenklatur, santunan duka bagi keluarga pegawai yang meninggal, santunan bagi ASN yang purna bakti juga anggaran lembur bagi pegawai.

"Sampai saat ini realisasi anggaran kita baru sampai 83 persen, setiap kali rapat ditekankan untuk mempercepat penyerapan anggaran, namun dalam kenyataan, anggaran tidak dicairkan, ini juga akan berpengaruh pada kinerja OPD," ungkapnya.

Dia mengaku, untuk sementara waktu pelayanan di BKPPD Kota Kupang tidak bisa dilakukan karena tidak asa ATK dan lainnya.

Masalah lain yang sedang menanti, kata Ade Manafe, adalah pengangkatan dan pemberhentian kembali tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang harus dilakukam saat ini, agar PTT bisa mendapatkan kembali SK pengangkatan, per Januari nanti.

"Tenaga PTT sebanyak 2.500 lebih ini, tentunya harus ada SK pengangkatan kembali Tahun 2023, jadi kita butuh SK sementara ATK saja tidak ada. Butuh kertas dan tinta, ada SK petikan yang harus diberikan kepasa setiap OPD dimana tempat PTT bekerja, satu SK untuk PTT yang bersangkutan dan satu SK lagi di BKPPD untuk arsip. Karena itu kita sekarang staknan. Kalau SK Kolektif memang tidak banyak, karena hanya petikan nama-nama mereka saja," tandasnya.

Dia melanjutkan, permasalahan seperti ini baru pernah dialami oleh BKPPD. "Semua pegawai menanyakan hal ini sehingga saya juga tidak bisa menjawab, karena saya sudah proses dan ajukan, tetapi tidak ada pencairan sampai sekarang," ungkapnya. (r2)

  • Bagikan