BORONG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur (Pemkab Matim) kini menerapkan sistem pembayaran pajak secara online. Hal itu ditandai dengan launching aplikasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), di lantai II Kantor Bupati Matim, Jumat (23/12).
Peluncuran itu ditandai dengan simulasi penyetoran pajak secara online oleh Bupati Matim, Agas Andreas, Wakil Bupati Matim, Sipri Habur, dan Sekda Matim, Boni Hasudungan. Hadir dalam acara itu, Pemimpin Bank NTT Cabang Borong, Nurchalis Tahir bersama jajaranya, pimpinan OPD, sejumlah camat, perwakilan dari Badan Pertanahan, notaris, serta sejumlah ASN.
"Fokus akhir dari kegiatan hari ini, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tertibnya penyelenggaraan administrasi keuangan. Hal yang penting juga mendekatkan pelayanan dan mempermudah masyarakat dalam mengakses pembayaran pajak," ujar Bupati Agas saat launching pembayaran pajak secara online tersebut.
Menurut Bupati Agas, pembayaran pajak secara online supaya lebih efisien, efektif, dan tepat sasaran. Tentu supaya jangan ada manipulasi yang berkembang. Disini adanya ketertiban, keteraturan dan pada ujungnya peningkatan PAD. Juga supaya celah fiskal Matim baik. Sehingga sistem pembayaran pajak online ini harus ditanamkan kepada seluruh masyarakat Matim.
"Sekarang kita mulai tertibkan administrasi keuangan dengan pola seperti ini. Selama ini banyak masyarakat tidak mau bayar PBB, itu karena asas kepercayaan. Kegiatan hari ini terlaksana tentu karena berkat kerja sama dengan Bank NTT, sehingga kepada Bank NTT Cabang Borong, saya menyampaikan terima kasih," ucap Bupati Agas.
Pinca Bank NTT Cabang Borong, Nurchalis Tahir, menjelaskan, PBB dan PHTB merupakan penerimaan daerah yang perlu disiapkan fasilitasnya, sehingga memudahkan dalam pembayaran. Sejalan dengan itu, Bank NTT bekerja sama dengan Pemda, dalam hal ini Badan Keuangan Daerah, membangun sebuah aplikasi yang dapat memudahkan masyarakat melakukan akses pembayaran PBB dan PHTB online.
"Launching ini mau menyampaikan bahwa mulai hari ini masyarakat sudah dapat melakukan pembayaran PBB dan PHTB secara online tanpa melalui Badan Keuangan Daerah. Tapi bisa diakses melalui teler Bank NTT atau mobile banking. Juga bisa melalui agen-agen yang tersebar di seluruh Matim," jelas Nurchalis.
Selain itu, lanjutnya, juga bisa melalui mini ATM serta melalui mobile banking via HP, dan marcandise Bank NTT yang ada di sejumlah toko dan swalayan di Kota Borong. Tentu itu semua memudahkan masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak.
Menurut Nurchlis, ke depan masih ada pekerjaan rumah dalam rangka digitalisasi daerah untuk 9 pajak daerah, SPD2 online, dan retribusi pasar.
"Semua ini kita lakukan untuk meningkatkan elektronifikasi di Matim. Harapanya, dengan launching ini, akan ada peningkatan PAD yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," harap Nurchlais.
Sekertaris Badan Keuangan Daerah Matim, Frederikus Ndendong, menjelaskan, hingga saat ini, penatataushaan admintasi PBB dan PHTB masih dikelola secara konvensional atau manual. Tentu ini berdampak pada timbulnya beberapa permasalahan antara lain, kurang efektif dan efisiennya pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
"Permasalah ini harus segera diatasi melalui upaya-upaya nyata yang sesuai dengan tuntutan pelayanan publik dewasa ini, yakni membutuhkan pelayanan cepat melalui pelayanan yang terintegrasi berbasis teknologi dan informasi. Sehingga hari ini kita lakukan launching pembayaran PBB dan PHTB secara online," jelas Frederikus. (*)
Penulis: Fansi Runggat
Editor: Marthen Bana