KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Utang Pemerintah Kota Kupang (Pemkot) yang tak kunjung dibayarkan kepada pihak ketiga sebesar Rp 27,2 Miliar. Dana yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) ini seharusnya sudah direalisasikan sebelum akhir tahu 2022.
Mengingatkan kebutuhan keuangan ini sangat urgent, DPRD dan Pemkot Kupang serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) berkonsultasi ke Pemerintah Provinsi NTT terkait kejelasan pembagian Dana Bagi Hasil (DBH).
Kesepakatan tersebut diambil ketika digelar rapat dengar pendapat (RDP) antar DPRD Kota Kupang dan Penjabat Wali Kota Kupang George Hadjoh.
Data Utang Pihak Ketiga yang Belum Dibayar Tahun 2022
- Dinas Pemuda dan Olahraga Rp 2.798.000.000.
- Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Rp 2.344.000.000.
- Dinas Pariwisata Rp 92.694.000.
Dinas Perikanan dan Kelautan Rp 683.000.000. - Satuan Polisi Pamong Praja Rp 303.000.000
- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Rp 176.400.000.
- Dinas Kesehatan Rp 150.500.000.
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Rp 9.536.000.000.
- Dinas Komunikasi dan Informatika Rp 2.650.000.000.
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Rp 48.300.000.
- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rp 127.000.000.
- Sekretarian Daerah Rp 2.778.000.000 (Termasuk di dalamnya bantuan beasiswa sebesar Rp 370.000.000).
- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Rp 63.332.000.
- Dinas Pertanian Rp 382.000.000.
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Rp 227.158.000.
- Dinas Perhubungan Rp 164.950.000.
- Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Rp 89.536.000.
- Badan Keuangan dan Aset Daerah Rp 502.000.000.
- Dinas Sosial Rp 186.936.000.
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk) Rp 214.779.000.
- Sekretariat DPRD Kota Kupang Rp 2.096.524.000 dengan rincian, Medical Checkup Rp 175.000.000, Pakaian Rp 564.000.000, Makan dan Minum Sidang III dan Sidang I Rp 400.000.000, Plafon Kantor DPRD, Rp 199.000.000, Perbaikan Kendaraan Rp 168.000.000 Pemasangan Walpaper di Ruang-Ruang Komisi dan Fraksi Rp 195.000.000, Gorden Rumah Jabatan Pimpinan DPRD sebesar Rp 90.000.000
Total Keseluruhan sebanyak Rp 27.287.000.000
Sekda Kota Kupang, Fahrensy Funay mengaku, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2022 sebesar Rp 197 Miliar, sementara realisasinya sampai sekarang baru mencapai Rp 165 Miliar, dan masih mengalami kekurangan sebesar Rp 32 Miliar lebih.
Farensi menjelaskan, DBH dari Pemerintah Provinsi NTT yang ditargetkan mencapai Rp 60 miliar lebih, sementara realisasi sampai dengan Rabu (21/12) baru Rp 22 Miliar.
"Jika dilihat dari anggaran diatas, maka Pemkot Kupang mengalami defisit anggaran sebesar Rp 43 Miliar dari DBH dari Pemprov NTT," ungkapnya.
Sementara Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang, Thruice Balina Oey, mengatakan, dana Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang kemarin diredesain dari program dan kegiatan untuk memenuhi anggaran bagi P3K sebesar Rp 33 Miliar, telah dipakai Rp 4 Miliar.
"Kalau dana DAK kita tidak bisa pakai untuk kegiatan yang lain karena sudah diperuntukan untuk kegiatan dan program dari pusat. Untuk pembayaran program dan kegiatan yang bersumber dari dana DAK juga sementara diproses karena baru ditransfer oleh pemerintah pusat," ungkapnya.
Dia mengatakan, untuk Tahun Anggaran 2003 nanti, sudah dianggarkan untuk membayar tenaga P3K sebanyak 918 orang, dengan total anggaran Rp 47 miliar lebih, sehingga dana yang ada untuk P3K, digunakan untuk membiayai program dan kegiatan yang diajukan oleh OPD termasuk Sekretariat DPRD.
"Jadi untuk pembayaran gaji P3K tentu tidak ada masalah karena nanti pada Januari 2023 kita harus membayar gaji P3K. Dari dana yang tersedia sebesar Rp 28 Miliar, ada Rp 4 miliar yang dipakai untuk membiayai kebutuhan-kebutuhan yang diajukan oleh pimpinan OPD termasuk DPRD," ujarnya.
Sementara untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), kata Balina, sudah terbayarkan semuanya dan tersisa Rp 500 juta, dan proses sudah diajukan untuk dilakukan pembayaran.
Sementara itu, Yeskiel Loudoe Ketua DPRD Kota Kupang mempertanyakan anggaran bagi tenaga P3K dipakai untuk membiayai kebutuhan yang diajukan oleh pimpinan OPD.
"Jadi tidak ada gunanya kita melakukan desain kemarin pada sidang perubahan 2022, padahal anggaran itu sudah dijelaskan bahwa tidak boleh digunakan," katanya.
Dia meminta penjabat Wali Kota untuk melihat permasalahan ini. Tentu DPRD dan pemerintah berpikir bagaimana mencari solusi agar semua utang bisa dibayarkan.
Sedangkan, Anggota DPRD Kota Kupang, Tellendmark Daud mengatakan, harus ada waktu yang ditentukan, bagaimana kalau dana bagi hasil itu ditransfer pada tanggal 30 Desember, tentu ini juga menjadi persoalan.
"Kalau memang hasil konsultasi dari pemerintah provinsi bahwa dana bagi hasil tersebut tidak lagi ditransfer maka kita harus duduk bersama dan mencari solusi lain," katanya.
Selain itu, Tellend juga mempertanyakan apakah bisa gunakan dana P3K semuanya untuk membayarkan utang. Karena sudah dipakai, bagaimana dipakai semua anggaran itu saja.
"Harus dipastikan kejelasan DBH, apakah ditransfer atau tidak, jika tidak maka kita harus duduk bersama lagi untuk mencari solusi lain," ujarnya. (r2)