KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT kembali menerima penyerahan syarat dukungan minimal pemilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, pada Rabu (28/12).
Salah satu bakal calon (Balon) yang mendaftar ialah Angelius Wake Kako. Angelus saat ini merupakan anggota DPD RI periode 2019-2024.
Ketua KPU NTT, Thomas Dohu mengaku telah menerima dokumen hardcopy berupa surat pernyataan penyerahan dukungan. Dokumen tersebut kemudian diteliti oleh Tim Verifikator Silon KPU NTT, didampingi Bawaslu NTT dan Tim Penghubung Bakal Calon.
"Kelengkapan adalah ditandatangani yang bersangkutan, ada materainya, dokumennya lengkap. Penyerahan dukungan menguraikan tentang jumlah pendukung dan tersebar dibeberapa kabupaten, dokumen itu yang dicocokan jumlah dukungannya dengan yang tertera di Silon. Kalau sesuai, maka akan membuatkan tanda terima. Tapi kalau tidak cocok, maka kita kembalikan untuk diperbaiki lagi paling lambat sampai 29 Desember," jelasnya.
Sementara itu, ada beberapa proses yang akan dilewati hingga ditetapkan memenuhi syarat, yakni verifikasi administrasi yang akan dimulai pada 30 Desember sampai 12 Januari 2023 pada tingkat provinsi dan akan diteruskan ke kabupaten/kota. Kemudian, verifikasi faktual dan pada 11 April 2023 akan ditetapkan memenuhi syarat minimal 2.000 pendukung dan tersebar di 11 kabupaten/kota.
"Kami membuka kesempatan kepada publik untuk memberikan tanggapan dan masukan kepada dukungan yang ada," tambahnya.
Sementara itu, Angelius Wake Kako mengaku memiliki dukungan sebanyak 2.856 orang di 18 kabupaten/kota.
Angelius mengatakan, sebagai petahana 2019-2024, dirinya melakukan berbagai pertimbangan dan berbagai proses di Senayan, dirinya melihat urgensi DPD RI sebagai saluran aspirasi alternatif selain DPR.
Menurutnya, walaupun di tengah keterbatasan, DPD RI memiliki posisi penting terutama dalam perancangan undang-undang.
Dirinya selaku Wakil Ketua Panitia Perancang UU mengaku masih memiliki pekerjaan rumah (PR) yang masih terus dikerjakan, yaitu UU tentang daerah kepulauan, yang saat ini masih belum bisa dibahas bersama DPR dan Pemerintah.
"Ini perjuangan yang terus dilakukan untuk mendorong RUU menjadi UU agar pemerataan pembangunan di NTT bisa dirasakan," ujarnya.
Selain itu, DPD RI secara kelembagaan pun sedang mendorong amandemen kelima yang diharapkan mendapatkan sambutan baik dari MPR.
"Amandemen kelima dengan agenda penguatan lembaga DPD dan pokok-pokok haluan negara, kita harap dalam waktu dekat ini ada sambutan baik dari MPR," tuturnya.
Untuk itu, dirinya berniat maju kembali menjadi anggota DPD RI untuk menuntaskan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat NTT menjadi lebih baik.
Dirinya pun berterima kasih kepada seluruh masyarakat NTT yang telah mendukung dan mendoakan dirinya selama menjadi anggota DPD RI sejauh ini. Ia pun kembali meminta doa dan dukungan yang sama untuk kembali maju menjadi anggota DPD RI di periode selanjutnya. (Cr1)
Editor: Marthen Bana