Jadikan Aset (BMN) Kita Bermanfaat

  • Bagikan
Agus Triono. (FOTO: IST)

Oleh: Agus Triono

Kepala Subbag TU dan RT Kanwil DJPb Prov. NTT

ASET Negara/Barang Milik Negara (BMN) yang mangkrak (idle) merupakan suatu yang harus dicegah agar tidak terjadi. Aset yang diperoleh dengan menggunakan uang negara/bahkan dari hutang menjadi mangkrak dan tidak bermanfaat.

Kanwil DJPb Provinsi NTT memiliki aset tanah dan/atau bangunan berupa gedung perkantoran yang tidak dimanfaatkan secara optimal, dan membutuhkan biaya pemeliharaan. Sedangkan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Provinsi NTT tidak mempunyai gedung perkantoran sehingga membutuhkan biaya sewa gedung setiap tahunnya. Kanwil DJPb dan BAWASLU Provinsi NTT melakukan kerja sama pinjam pakai gedung tersebut. Kerja sama tersebut selain efisiensi pemanfaatan BMN juga mengurangi biaya sewa yang dananya dapat digunakan untuk keperluan lainnya.

BMN mangkrak (idle) menimbulkan kerugian yang besar selain pengeluaran/biaya yang tidak efisien juga hilangkan kesempatan pemanfaatan BMN dengan optimal. Pengadaan BMN yang membutuhkan biaya yang cukup besar sehingga satuan kerja harus mengamankan dan memelihara serta menggunakan BMN dalam pengusaannya.

BMN harus diamankan dari kerusakan/kehilangan fisik dan hak. Contoh pengamanan fisik adalah pemberian papan nama dan pagar untuk aset berupa tanah dan/atau bangunan. Pengamanan hak atas aset adalah menjaga bukti kepemilikan aset seperti sertifikat untuk aset berupa tanah dan BPKB dan STNK untuk kendaraan dinas.

BMN juga harus dipelihara agar dapat berfungsi dengan baik, seperti servis kendaraan dan BBM dalam pengoperasian kendaraan dinas. Pemeliharaan aset menambah pengeluaran/biaya sehingga bila ada pengadaan aset harus dipastikan ada biaya pemeliharaan aset tersebut dalam anggaran tahun berikutnya. Selain tidak ada manfaat yang diperoleh BMN idle juga tetap membutuhkan biaya untuk memelihara dan mengamankannya.

Selain untuk penggunaan operasional, manfaat BMN dapat dioptimalkan. Bentuk pemanfaatan BMN menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan BMN adalah:

  1. Sewa: Pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
  2. Pinjam Pakai: Pemanfaatan BMN melalui penyerahan penggunaan BMN Satuan Kerja lainnya baik antar sesama satuan kerja Pemerintah Pusat atau ke Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa dalam Jangka Waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir, BMN diserahkan kembali. Hasilnya berupa manfat ekonomi dan/atau sosial dari BMN oleh peminjam (satker Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah).
  3. Kerja Sama Pemanfaatan (KSP): Pemanfaatan BMN berupa tanah dan/atau bangunan oleh pihak lain/Mitra KSP (BUMN, BUMD dan/atau swasta kecuali perorangan dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak dan sumber pembiayaan lainnya (kontribusi tetap dan pembagian keuntungan).
  4. Bangun Guna Serah (BGS): pemanfaatan BMN berupa tanah oleh pihak lain (BUMN, BUMD, Swasta kecuali perorangan atau Badan Hukum Lainnya) dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati. Selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
  5. Bangun Serah Guna (BSG): pemanfaatan BMN berupa tanah oleh pihak lain (BUMN, BUMD, Swasta kecuali perorangan atau Badan Hukum Lainnya) dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati. Manfaat yang diperoleh adalah Kontribusi tahunan dan BMN hasil BGS/BSG.
  6. Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI): Pemanfaatan BMN melalui kerja sama antara pemerintah dan badan usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.Manfaat berupa BMN hasil KSPI dan pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback).
  7. Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur (KETUPI): Pemanfaatan BMN melalui optimalisasi BMN untuk meningkatkan fungsi operasional BMN guna mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan infrastruktur lainnya. Manfaat berupa pembayaran dana di muka (upfront payment) dan BMN hasil KETUPI.

Setiap BMN memiliki Masa manfaat yaitu jangka waktu BMN bisa digunakan secara efektif dan effisien. Masa manfaat BMN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 295/KM.6/2019 berdasarkan dengan efisiensi biaya pemeliharaan dengan manfaat/fungsi BMN. Makin bertambah usia BMN (terutama peralatan dan mesin) makin kurang optimal kinerjanya dan makin bertambah biaya pemeliharaannya.

Guna penggunaan BMN yag optimal perlu dilakukan penghapusan terhadap BMN (terutama berupa peralatan dan mesin) yang telah melampaui masa manfaat, dan/atau usang dan/atau rusak berat. Peralatan dan mesin mempunyai masa manfaat (jangka waktu peralatan mesin masih berfungsi dengan efektif dan efisien). Atau rusak berat akan dilaksanakan penghapusan dengan cara dijual atau dihibahkan atau dimusnahkan (bila tidak dapat dijual/dihibahkan).

Contoh sebuah PC atau Laptop yang masih dalam kondisi yang baik tetapi spesifikasi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan satuan kerja dapat dihapuskan dengan cara hibah ke lembaga pendidikan. (tidak boleh dihibahkan kepada pegawai)
selain pengelolaan yang optimal dari satuan kerja, pemanfaatan BMN juga membutuhkan peran pegawai dan masyarakat untuk menggunakannya dengan bijak.

Contoh merawat BMN yang digunakan dalam tugas dan menyerahkannya kembali ketika mutasi atau pensiun. Pengelolaan dan Pemanfaatan BMN yang optimal akan menjadikan usia dan manfaat BMN lebih optimal. Mari Pastikan Aset (BMN) kita bermanfaat. (**)

  • Bagikan