JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, Indonesia secara resmi mengakhiri kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Pencabutan PSBB dan PPKM tersebut disampaikan Jokowi pada Jumat (30/12).
“Dalam beberapa bulan terakhir, pandemi COVID-19 semakin terkendali. Per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk,” ujar Jokowi mengawali pengumumannya seperti dilihat dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12)
“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan tersebut, kita mengkaji 10 bulan, lewat pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada, pemerintah memutuskan mencabut PPKM,” sambungnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, PPKM bakal dicabut minggu depan atau pada awal 2023. Salah satu pertimbangannya, karena kasus Covid-19 di Indonesia mulai melandai. Berbagai kota sudah masuk kategori PPKM level 1 atau kategori penyebaran Covid-19 terendah.
”Sebentar lagi tidak ada PPKM karena di Indonesia hampir semuanya level 1. Mungkin (diterapkan) awal Januari,” tutur Mahfud MD di Surabaya, Selasa (27/12).
Meski demikian, Mahfud MD belum bisa memastikan kapan dan bagaimana teknis pencabutannya. Sebab sejauh ini, pihaknya masih belum melakukan kajian pemberhentian PPKM.
”Saya (kajian pemberhentian dari segi) politiknya saja,” ungkap Mahfud MD. (r3/her/jpg)