KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Tahun 2022, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda NTT mencatat sebanyak 372 orang warga NTT meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas (Lakalantas). Jumlah korban tersebut masih sangat tinggi.
Hal itu disampaikan Kapolda NTT, Irjen Pol Johni Asadoma ketika menggelar konferensi pers akhir tahun di Mapolda, Jumat (30/12).
Jenderal dua bidang itu menyebut, tahun 2021 jumlah kasus sebanyak 1.191 kasus dengan rincian, korban luka ringan 1.408 orang, luka berat 429 orang sementara yang merenggut 375 jiwa. Kerugian yang dialami tahun 2021 sebanyak Rp 3.390.147.100.
Sementara tahun 2022 total kasus sebanyak 1.199, luka ringan dialami 1.354 orang, 433 alami luka berat dan 372 nyawa melayang atau meninggalkan dunia dan kerugian mencapai Rp 3.335.731.150.
"Dari data ini menunjukan bahwa kecelakaan di NTT masih tinggi. Rata-rata per hari 1,1 orang meninggal dunia karena lakalantas," pintanya.
Mantan atlet tinju ini menyebut, kecelakaan akibat tabrakan, pengaruh miras dan kecelakaan tunggal. "Kita sangat menyayangkan kondisi ini karena faktor utamanya adalah ketidak patuhan, ketidak disiplinan saat berkendara. Semua ini karena pelanggan. Pelanggaran terjadi karena ketidak disiplinan pengguna jalan raya. Kalau semua tertip tentu tidak ada kejadian," ungkapnya.
Untuk itu, mantan Kadivhubinter Polri itu berharap agar masyarakat mematuhi semua aturan lalu lintas kemudian tidak mengendarai kendaraan ketika dibawah pengaruh alkohol.
"Kalau sudah terpengaruh miras, tidak perlu mengendarai kendaraan atau minta diantar saja karena potensi lakalantasnya sangat tinggi," pintanya.
Untuk menekankan pelanggaran yang terjadi, Polda NTT melalui Ditlantas melakukan berbagai operasi seperti, Operasi Keselamatan, Operasi Patuh, Operasi Ketupat dan Operasi Zebra Turangga Tahun 2021 bila dibandingkan dengan Tahun 2022.
"Terdapat dua kasus yang menonjol yakni kasus kecelakaan laut kebakaran KM Express Cantika yang mengakibatkan 20 orang meninggal dunia dan 17 hilang dan kasus penyelundupan manusia ke Australia," tambahnya untuk bidang Biddokkes. (r3)