Begini Skema Biaya Perawatan Pasien Covid-19 Pasca Pencabutan PPKM

  • Bagikan
Ilustrasi PPKM. (HARITSAH ALMUDATSIR/JAWAPOS)

JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Presiden Joko Widodo mencabut status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) karena melihat kasus Covid-19 sudah terkendali. Meski begitu, status kedaruratan masih dipertahankan karena pandemi belum berakhir. Dengan berakhirnya PPKM, jika pasien Covid-19 harus berobat, akankah tetap ditanggung pemerintah?

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, mekanisme biaya untuk penanganan Covid-19 akan disamakan dengan penyakit lain apabila memasuki masa endemi. Jika sudah endemi, pasien Covid-19 dapat membayar melalui asuransi yang dimiliki masing-masing maupun dengan BPJS Kesehatan atau asuransi masing-masing.

”Pembiayaan mengikuti pembiayaan seperti penyakit lainnya,” kata Nadia kepada wartawan, Jumat (30/12).

”Iya kalau ada asuransi ya menggunakan asuransi yang dimiliki masing-masing, iya (termasuk) BPJS,” tambah dia.

Sementara itu, pada masa pandemi, biaya penanganan Covid-19 meliputi perawatan, vaksinasi, obat-obatan seluruhnya ditanggung pemerintah. Siti Nadia Tarmizi menegaskan, dasar pembiayaan pandemi ada di dalam UU dan Keppres tentang respons bencana nasional non alam. Semuanya mengikuti aturan pembiayaan.

Presiden Joko Widodo menegaskan status PPKM dicabut berlaku nasional. Namun status pandemi masih ada mengikuti aturan WHO. Dan status kedaruratan tetap dipertahankan.

”Seperti apa ke depan akan dibahas dulu sesuai kondisi Covid-19. Mengikuti aturan pembiayaan. Dalam Inmendagri tentang PPKM tidak mengatur pembiayaan hanya pembatasan kegiatan masyarakat,” jelas dia. (r3/jpg)

  • Bagikan

Exit mobile version