LABUAN BAJO, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Laut Kelas III Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) mengeluarkan surat larangan bagi pelayaran kapal wisata yang hendak mengunjungi Taman Nasional Komodo (TNK).
Larangan ini merujuk pada peringatan yang dikeluarkan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyusul adanya cuara extrem yang melanda wilayah perairan Flores.
Surat larangan yang juga diperoleh TIMEX itu ditandatangani Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Laut Kelas III Labuan Bajo, Capt. Hasan Sadili. Capt. Hasan dalam suratnya menekankan beberapa poin penting, diantaranya mengingat adanya prakiraan cuaca extrem dan gelombang tinggi di Perairan Labuan Bajo dan TNK, maka persetujuan berlayar oleh Syhahbandar hanya diterbitkan dengan tujuan Pulau Rinca.
Apabila terjadi perubahan cuaca menjadi normal yamg dibetahukan oleh BMKG, maka akan dikeluarkan kebijakan baru sebagaimana mestinya, selalu meng-update perkembangan cuaca, baik langsung maupun yang dikeluarkan oleh BMKG.
"Setiap kapal yang menghadapi cuaca buruk pada saat pelayaran berlindung ke tempat yang aman dan kelalaian deviasi tujuan selain Rinca menjadi tanggung jawab penuh nakoda dan pemilik kapal. Surat ini berlalu sejak 29 Desember 2022," tegas Capt. Hasan.
Capt. Hasan menyatakan, pihaknya akan terus melakukan patroli dan memantau lapangan jika ditemukan masih ada kapal wisata yang nekad berwisata ke lokasi lain selain Pulau Rinca, akan diambil tindakan.
"Jangan paksa untuk berwisata ke lokasi lain selain Rinca, kalau ada bahaya kapal bagaimana?" tegasnya. (Kr2)
Editor: Marthen Bana