Kejari TTU Siap Tindaklanjuti 3 Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

  • Bagikan
ILUSTRASI. Dugaan Korupsi. (ISTIMEWA)

KEFAMENANU, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Memasuki awal tahun 2023, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) langsung bergerak menindaklanjuti tiga kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa yang sudah melalui proses penyelidikan dan penyidikan sejak akhir 2022 lalu.

Ketiga desa dimaksud, yakni Desa Letneo, Kecamatan Insana Barat, Desa Fatusene, Kecamatan Miomaffo Timur yang saat ini sudah status penyidikan, dan pengelolaan dana desa di Desa Sapaen, Kecamatan Biboki Utara yang saat ini masih dalam status penyelidikan.

Kasi Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip kepada TIMEX, Kamis (5/1) mengatakan, Kejari TTU saat ini tengah mempercepat proses penanganan tiga kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa di TTU.

Dari tiga desa itu, dua desa sudah dinaikkan statusnya ke penyidikan sejak beberapa bulan lalu, yakni Desa Letneo dan Fatusene. Sementara Desa Sapaen, statusnya masih penyelidikan.

"Awal tahun ini, kita fokus untuk tuntaskan kasus dugaan korupsi di tiga desa, dimana dua desa sudah status penyidikan, dan satu diantaranya statusnya masih penyelidikan," sebut Hendrik.

Hendrik menambahkan, untuk pengelolaan dana desa di Desa Fatusene, pihaknya bersama tim dari Politeknik Negeri Kupang (PNK) sudah turun langsung melakukan pemeriksaan fisik di lapangan.

Laporan hasil pemeriksaan tim teknis tersebut akan digunakan guna melengkapi hasil penyidikan dan alat bukti yang sudah diperoleh Kejari TTU sejauh ini.

"Mudah-mudahan segera terbit LHP dari Politeknik untuk kita segera menentukan sikap terhadap kasus itu," harapnya.

Sementara untuk pengelolaan dana desa di Desa Letneo, Hendrik mengaku, pihaknya masih menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan fisik bersama tim teknis di lapangan. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya menjadi dasar bagi Kejari TTU menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Hitung-hitungan terkait kerugian negara dalam dua kasus dugaan korupsi itu sudah ada, tapi nanti tetap kita minta bantuan dari Inspektorat," jelasnya.

Sementara, untuk pengelolaan dana desa Sapaen sejak tahun 2019 sampai tahun 2022, Tim Penyidik Kejari TTU sudah melakukan pemeriksaan terhadap para pihak termasuk Kepala Desa Sapaen, Benediktus Amleni.

Dari hasil pemeriksaan itu, terdapat dokumen yang diduga tidak benar dan terdapat beberapa program kegiatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara nyata.

"Untuk Desa Sapaen, dugaan sudah ada indikasi penyimpangan tinggal pendalaman bukti bukti lainnya saja dari para pihak untuk ditentukan statusnya," pungkasnya. (Kr5)

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan