KEFAMENANU, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) kembali menggelar upaya damai dalam menyelesaikan kasus pencurian yang dilakukan tersangka Gregorius Taimenas, warga Bijeli, Desa Noemuti, Kecamatan Noemuti.
Gregorius Taimenas menjadi tersangka karena terbukti mencuri mesin cuci mobil milik UPTD Dinas Kehutanan setempat yang disimpan di lokasi pembuatan rumah pohon di Oeluan. Kasus tersebut akhirnya diselesaikan secara damai.
Sesuai data yang dihimpun TIMEX, tersangka Gregorius Taimenas mencuri mesin cuci mobil tersebut kemudian dijual dengan harga Rp 1 juta. Uang hasil jualan itu digunakan untuk biaya pengobatan istrinya yang sedang sakit.
Dalam upaya damai itu, hadir tersangka Gregorius Taimenas, kuasa hukum korban, Hendrikus Ferdinandus Rodja, Viktor Manbait selaku Penasehat Hukum tersangka, penyidik Polsek Noemuti dan tokoh masyarakat, serta duta Kejari TTU.
Pelaksanaan proses damai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku fasilitator berhasil dilaksanakan dan ditandai dengan Penandatangan Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil (RJ-20) yang ditandatangani pelaku dan kuasa korban.
Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila kepada TIMEX, Rabu (4/1) mengatakan, upaya damai ini merupakan salah satu syarat untuk dipertimbangkan apakah satu perkara dapat dilakukan penghentian tuntutan atas dasar Restoratif Justice. Untuk itu seluruh pihak dihadirkan khususnya korban dan tersangka.
"Tetapi bahwa proses RJ yang dilakukan oleh kejaksaan itu sangat selektif dan berjenjang, jadi pengambilan keputusan itu ada di pimpinan atas Jam Pidum. Kenapa? supaya jangan ada bias, jangan ada transaksional dalam hal pelaksanaan RJ. Kita tidak boleh nodai kebijakan dengan hal transaksional," terangnya.
Robert menambahkan, proses Restoratif Justice yang dilakukan oleh Kejari TTU tersebut lebih menitikberatkan pada kepentingan korban yang mau menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan dengan berdamai.
"Kalau korban sudah mau untuk berdamai, kasusnya tidak rumit, masyarakat sudah merespon dengan baik terhadap upaya damai ini, kenapa kita harus bawa sampai pengadilan? Ada manfaat yang bisa kita ambil, manfaat ekonomis, kita kurangi biaya negara dalam hal pengurusan perkara. Kemudian manfaat sosiologis, kita kembalikan hubungan masyarakat kembali pada kondisi semula," jelasnya.
Kajari Robert berharap, proses perdamaian yang berhasil dan sudah diajukan ke Jaksa Agung dapat disetujui sehingga kasus ini bisa diselesaikan dengan restoratif justice.
"Kejari TTU akan mengirimkan permohonan restoratif justice ini kepada Bapak Jaksa Agung melalui Bapak Kajati NTT untuk meminta persetujuan apakah dapat atau tidaknya permintaan restoratif justice untuk kasus pencurian ini disetujui," pungkasnya. (Kr5)
Editor: Marthen Bana