Kemenkominfo-Polri MoU Perkuat Penindakan Hoaks Pilpres 2024, Ini 6 Poin Kesepakatan

  • Bagikan
KERJA SAMA. Menkominfo Johnny G. Plate (kanan) bersama Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri dan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kedua kiri) saat akan memberikan keterangan pers terkait MoU antara Kemenkominfo dan Polri di Ruang Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (4/1). (FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS)

JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Polri menjalin kerja sama dalam upaya memperkuat langkah menekan penyebaran berita bohong atau hoaks jelang perhelatan nasional lima tahunan, Pemilu 2024.

Kerja sama itu diwujudkan Kemenkominfo dan Polri lewat penandatanganan memorandum of understanding (MoU), Rabu (4/1).

Menkominfo, Johnny G. Plate menuturkan, penguatan dilakukan untuk mengawal Pilpres 2024. Maka, dilakukan MoU dengan enam poin kerja sama untuk mencegah hoaks Pilpres 2024. ”Enam poin kerja sama ini penting,” terangnya, Rabu (4/1).

Pertama, kedua institusi sepakat melakukan pertukaran data dan informasi untuk mendukung fungsi masing-masing. Kedua, Kemenkominfo dan Polri akan bekerja sama dalam mencegah penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik yang memiliki muatan terlarang. ”Ketiga, Kemenkominfo dapat meminta pengawalan Polri dalam menjalankan tugas,” paparnya.

Keempat, Kemenkominfo dan Polri sepakat menjalankan fungsi penegakan hukum di bidang komunikasi dan informasi sesuai tupoksi. Kelima, keduanya dapat saling menyediakan dan memanfaatkan sarana-prasarana terkait fungsi tersebut.

Poin terakhir, Kemenkominfo dan Polri akan bersama-sama meningkatkan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia di bidang komunikasi dan informatika. ”Semoga dengan ini penguatan bisa dilakukan,” tutur Johnny Plate.

Mewakili Kapolri, Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, MoU itu memperbarui kesepakatan sebelumnya pada 2017. Tujuannya agar kondisi dan situasi Pilpres 2024 lebih kondusif. Agar masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari pesta demokrasi. ”Polri akan mengamankan Pilpres 2024 dengan maksimal,” tegasnya.

Di sisi lain, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait Pemilu. SKB dengan Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu itu terkait pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu.

Sebagai bentuk pengaturan lebih lanjut, Anas mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 01 tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan umum dan Pemilihan. (idr/mia/c18/bay/JPG)

  • Bagikan