Lantik Puluhan PPK Matim, Ketua KPU: Jangan Bertindak Sebagai Pengamat

  • Bagikan
Puluhan anggota PPK Kabupaten Matim pose bersama usai pelantikan di Hotel Embun Pagi, Desa Nanga Labang, Kecamatan Borong, Rabu (4/1). (FOTO: FANSI RUNGGAT/TIMEX)

BORONG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Sebanyak 60 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Manggarai Timur (Matim), resmi dilantik, Rabu (4/1).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Matim, Adrianus Harmin saat melantik puluhan anggota PPK yang akan bertugas di 12 kecamatan ini, meminta agar jangan berpikir dan bertindak sebagai pengamat.

"PPK itu melekat sebagai penyelenggara yang independen. Non partisan, mengedepankan netralitas, jujur, dan disiplin. Semua itu bukan teori belaka dan cerita bohong. Jangan berpikir dan bertindak sebagai pengamat. Apalagi sebagai direktur aktivis LSM," tegas Adrianus Harmin, saat melantik dan mengambil sumpah ke-60 anggota PPK Matim di Hotel Embun Pagi, Desa Nanga Labang, Kecamatan Borong.

Hadir dalam seremoni pelantikan, komisioner KPU Matim, Sekertaris KPU, Egi Asa, Camat Borong, Sistus Mbalur, Kepala Dinas Dukcapil Matim, Robertus Bonafantura, Komisioner Bawaslu, saksi rohaniwan Katolik dan Islam, serta pegawai KPU Matim.

Adrianus mengatakan, harus dipahami bahwa PPK itu satu tim mulai dari KPU Pusat, Provinsi, Kabupaten, hingga tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). PPK adalah satu kesatuan yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dengan selalu mengedepankan netralitas dan independensi. Ditugaskan sebagai penyelenggara dan pelaksana Undang-undang No.7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dengan mengacu pada UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, kata Adrianus, memaknai penyelenggara itu hanya dalam tahapan. Jangan berkreasi, berintonisasi, dan menafsirkan tentang tahapan Pemilu. Sebagai penyelenggara, harus bicara terukur atau membuat pernyataan terukur. Sebab dalam undang-undang itu, tahapan Pemilu sudah diatur.

Karena itu, Adrianus menginginkan seluruh PPK menjadi tim sosialisasi dalam mewartakan tahapan-tahapan Pemilu, kapan dan dimana pun berada.

"Target KPU itu bagaimana PPK menyakinkan partai politik yang memiliki kepentingan di kecamatan. Bicara tahapan Pemilu, kita mengacu pada PKPU sebagai turunan dari Undang-undang No. 7 tahun 2017. Saat ini, kita sudah masuk pada tahapan penetepan daerah pemilihan (Dapil). Saya minta untuk hindari diskusi atau kreasi-kreasi diskusi yang mendiskreditkan keputusan KPU," pinta Adrianus.

Menurutnya, tugas PPK usai dilantik dan mengikuti bimbingan teknis (Bimtek), melaksanakan semua rencana kerja dan tahapan Pemilu di setiap wilayah kecamatan. Tugas lainya nanti mendistribusikan logistik sampai pada desa dan TPS. Memastikan rekapitulasi di tingkat kecamatan. Hal yang krusial dalam tahapan itu adalah masa kampanye pemilu dan masa tenang.

"Saya juga minta kepada teman-teman PPK, untuk menjaga pergaulan dengan tetap mengedepankan sikap integritas, rasa indepedensi, dan membangun komunikasi dengan semua orang di kecamatan. Selesai Bimtek, pulang dan lakukan koordinasi dengan bapa camat. Komunikasi harus selalu dibangun. Jangan setelah dilantik, seperti KPU bawaanya. Ingat tugas kita selalu diawasi," tutur Adrianus.

Adrianus juga mengingatkan PPK untuk patuh dengan pakta integritas yang telah disampaikan saat acara pelantikan dan pengambilan sumpah. Sebab pakta integritas itu yang menunjukan semua arah dan langkah kerja. Dimana terarah satu tujuan dengan terselenggaranya penyelenggaran Pemilu 2024 yang aman dan damai. Pakta integritas itu, hati dan jantung diberikan untuk penyelenggara Pemilu.

"Pada akhir tahun 2024, kita memiliki kekuasaan di daerah kabupaten dan provinsi, untuk gubernur, bupati, dan walikota. Disini PPK yang mengendalikan semua teknis penyelenggaranya di tingkat kecamatan. Juga PPK yang mengendalikan PPS di setiap desa bekerja. PPK juga yang mengendalikan KPPS di setiap TPS. Saya tidak mau dengar, PPK diadukan oleh Panwascam atau Panwas lapangan karena ketidaknetralan," tandas Adrianus. (*)

Penulis: Fansi Runggat

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan