KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang telah menganggarkan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk pelaksanaan tahapan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 nanti.
Anggaran yang diusulkan oleh KPU Kota Kupang ke Pemkot Kupang senilai Rp 30 miliar, setelah dilakukan review oleh Inspektorat Daerah Kota Kupang ditetapkan menjadi Rp 28 miliar lebih.
Sementara, Bawaslu Kota Kupang mengusulkan anggaran Rp 10 miliar namun setelah dilakukan review Inspektorat, ditetapkan menjadi Rp 8 miliar.
Setelah persidangan APBD Kota Kupang Tahun 2023, ditetapkan anggaran untuk KPU dicicil tahun 2023 senilai Rp 15 miliar. Sementara untuk Bawaslu senilai Rp 2,5 miliar.
Asisten I Setda Kota Kupang, Jeffry Pelt, saat diwawancarai di aula rumah jabatan Wali Kota Kupang, Jumat (6/1), mengatakan, pengalokasian anggaran ini menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Selanjutnya untuk cicilan berikut akan dialokasikan lagi saat Sidang Perubahan Anggaran Tahun 2023 ataukah pada APBD murni tahun 2024 nanti.
"Tentunya kita harus sesuaikan dengan kondisi kemampuan keuangan daerah. Kalau dilihat dari porsinya, kalau dianggarkan di APBD murni tahun 2024 tentu bisa saja, tetapi kalau kita sanggup, kita akan anggarkan di Perubahan Anggaran Tahun 2023 agar Tahun 2024 bisa lebih ringan," jelasnya.
Jeffry mengatakan, saat ini, baik KPU maupun Bawaslu juga sudah mulai menyiapkan dokumen untuk melaksanakan tahapan-tahapan, sesuai agenda yang harus dilaksanakan. "Kita membiayai karena memang perintah aturan sehingga harus dipenuhi," katanya. (r2)
Editor: Marthen Bana