KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Dalam rangka Hari Bhakti Imigrasi ke-73 tanggal 26 Januari mendatang, Direktorat Jendral Imigrasi mencanangkan pelayanan paspor di akhir pekan yang diberi julukan Layanan Paspor Simpatik.
Layanan Paspor Simpatik akan dilaksanakan setiap hari Sabtu dan Minggu pada bulan Januari. Dipimpin oleh Fitra Izharry, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai Pelaksana Harian Kepala Kantor, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang telah resmi memulai Pelayanan Paspor Simpatik mulai hari Minggu, 8 Januari 2023.
Pelayanan ini menargetkan warga Kota Kupang dan sekitarnya yang hendak membuat paspor tetapi terhambat oleh terbatasnya waktu yang dimiliki akibat jam kerja. "Semoga Pelayanan Paspor Simpatik ini mendapatkan respon yang baik dan memberikan dampak positif bagi masyarakat terutama bagi masyarakat Kota Kupang yang Senin sampai Jumad harus bekerja dan sulit mendapat kesempatan membuat paspor dihari kerja normal," ungkap Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian yang akrab disapa Cindo.
Pelayanan Paspor Simpatik bersifat Walk-In atau datang langsung ke Kantor Imigrasi tanpa perlu mendaftarkan diri melalui aplikasi M-Paspor.
Adapun M-Paspor adalah aplikasi yang dapat digunakan oleh pemohon paspor untuk mengurus paspor secara online sehingga pemohon memiliki hak khusus untuk langsung ke proses pengambilan foto dan data biometrik saat datang ke Kantor Imigrasi yang dipilih dikarenakan data diri sudah diinput secara online pada aplikasi M-Paspor oleh pemohon.
Pelayanan Paspor Simpatik di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang melayani permohonan paspor biasa dan paspor elektronik dengan tarif Rp 350.000,- untuk paspor biasa dan Rp 650.000,- untuk paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun. (ayd/ito)