20 Hari Untuk Pemerintah, 10 Hari Untuk Juru Parkir
KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang berencana untuk menerapkan sistem baru dalam pengelola pendapatan dari sektor Pajak Parkir yang selama ini dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Kupang. Dengan sistem pembagian 20 hari untuk pemerintah dan 10 hari untuk juru parkir.
Hal ini diungkapkan Penjabat Wali Kota Kupang, George Hadjoh, saat acara bersama Bank NTT dan rapat bersama seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkup Pemkot Kupang, Senin (9/1).
George Hadjoh mengatakan, pemerintah dalam melakukan perhitungan potensi pajak parkir di Kota Kupang, kurang lebih sbanyak 206 ribu kendaraan ada di Kota Kupang, dengan pendapatan mencapai Rp 19 Miliar per bulan.
"Dengan data ini, kami bisa menggenjot Pendapatan Asli Daerah atau PAD, termasuk parkir, agar anggaran dari PAD bisa digunakan untuk penataan dan pembangunan kota ini terutama dalam mendukung masyarakat," katanya.
Uji coba ini, menurutnya, akan dilakukan dalam Tahun 2023 ini. Sistem yang selama ini dipakai, dimana pengelola parkir dan juru parkir mendapatkan 70 persen dari penghasilan pajak parkir dan pemerintah hanya mendapatkan 30 persen, akan dirubah.
"Jadi kita akan rubah, jadi penghasilan selama 10 hari akan diberikan semuanya kepada juru parkir dan pengelola parkir, sementara 20 hari sisanya menjadi hak pemerintah," ungkapnya.
Dia menilai, Pemkot Kupang masih sangat membutuhkan anggaran lebih untuk membiayai berbagai kegiatan termasuk pembangunan infastruktur jalan, air bersih, lampu jalan dan kebutuhan publik lainnya.
Dia juga mengingatkan kepada semua OPD pengelola PAD, harus menjadi perhatian khusus dan serius. Jika mencapai target yang ditetapkan, maka akan diberikan bonus 3 persen dari target untuk diberikan sebagai insentif untuk OPD yang berhasil.
"Pemberian insentif bagi OPD pengelola PAD yang mencapai target ini sudah diatur dalam aturan, sehingga bisa kita terapkan dalam tahun ini," ungkapnya.
Dia berharap dengan adanya insentif ketika mencapai target, dapat memberikan semangat bagi semua OPD.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Kupang, Jeffta Sooay, mengatakan, pemerintah jangan berpikir terlalu rumit tentang parkir ini, yang terpenting target pendapatan itu bisa tercapai 100 persen.
Jeffta menjelaskan, lebih baik digunakan sistem parkir berlangganan. Misalnya dimulai dari para ASN, P3K dan PTT, mereka diwajibkan mengikuti parkir berlangganan. Misalnya setiap bulan mereka harus membayar Rp 50 sampai 75 ribu.
"Misalnya ada 8.000 pegawai, mereka semua memiliki kendaraan, lalu mengikuti parkir berlangganan, tentu akan sangat membantu pendapatan daerah. Tetapi perlu diingat, jangan lagi bekerja sama dengan pihak ketiga dan lainnya, untuk tahap pertama ini, Dinas Perhubungan langsung yang mengelolanya," tandasnya.
Dia mengaku, jika hal ini diterapkan, dimulai dari pegawai di lingkup Pemkot Kupang, maka pendapatan bisa mencapai Rp 7 miliar bahkan lebih, karena satu bulan bisa mencapai Rp 600 juta.
"Dan penerapan aturan ini juga hanya membutuhkan Peraturan Walikota, tidak harus menggunakan peraturan daerah karena jika menggunakan Perda, tentunya membutuhkan anggaran juga," ungkapnya.
Selain itu, bisa juga parkir itu dilelang tetapi para pengelola atau juru parkir membayarkan sekaligus untuk satu tahun. Hal ini dilakukan agar jangan sampai terjadi masalah di kemudian hari dan akhirnya berdampak pada tidak tercapainya pendapatan.
"Jadi bagi pengelola yang sanggup, maka silahkan, agar kita jangan sibuk lagi dengan penagihan dan mengharapkan adanya kesadaran dari pengelola parkir untuk membayarkan kewajiban setiap bulan," ungkapnya.
Dia mengaku, jika bekerja sama dengan pihak ketiga dalam hal ini Samsat, perlu diingat bahwa tidak semua masyarakat itu taat membayar pajak kendaraan bermotor, sehingga solusinya adalah dengan pengawasan secara langsung.
Lanjutnya, beberapa solusi ini, tentunya bergantung kepada pemerintah yang merupakan eksekutif. "Solusi ini saya sudah pikirkan dan sudah sampaikan, diharapkan ada pertimbangan dari pemerintah untuk disempurnakan dan diterapkan," pungkasnya. (r2/gat)