KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan 9 Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Kupang di Aula Kantor Wilayah, Selasa (10/1). Acara ini turut dihadiri Kepala Divisi Keimigrasian, I. Ismoyo, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, I Gusti Putu Milawati, serta para rohaniwan dan saksi.
Adapun kesembilan anggota MPDN berasal dari unsur Pemerintah yakni Erni Mamo Li, Ariance Komile, dan Solidaman B. Plaituka, unsur Akademisi yakni Detji K.E.R. Nuban, Liven Erfelis Rafael, dan Yohanes Arman, serta unsur Notaris yakni Zantje Mathilda Voss Tomasowa, Adhie Martin Stefin, dan Wilem Lobo.
Dalam amanatnya, Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone memaparkan sejumlah kewenangan MPDN sesuai pasal 70 UU No.2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Diantaranya, menyelenggarakan sidang pemeriksaan Notaris, melakukan pemeriksaan terhadap Protokol Notaris secara berkala, memberikan izin cuti, menetapkan Notaris Pengganti, menentukan tempat penyimpanan Protokol Notaris, menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris, serta membuat dan menyampaikan laporan kepada Majelis Pengawas Wilayah.
“Kewenangan ini harus dimaknai sebagai suatu penugasan dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat. Saya berharap pengawasan terhadap seluruh kinerja Notaris Kota Kupang dapat dilaksanakan dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab,” ujarnya.
Menurut Marciana, tugas-tugas di bidang hukum perdata yang sebagian dilaksanakan oleh Notaris bukanlah pekerjaan mudah. Oleh karena itu, MPDN Kota Kupang diharapkan dapat melaksanakan pengawasan dan pembinaan dengan sebaik mungkin agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari. Seperti, mencegah adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris atau pelanggaran pelaksanaan jabatan Notaris, serta melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Notaris pada tahun 2022. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 31 Pejabat Notaris yang ada di wilayah Kota Kupang.
“Dengan demikian, sangat diharapkan agar koordinasi dan kerja sama yang baik antara Majelis Pengawas Daerah Notaris, Majelis Pengawas Wilayah Notaris, Majelis Kehormatan Notaris yang ada dan Notaris itu sendiri untuk menjalin sinergitas dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan yang diberikan negara,” jelasnya.
Marciana mengingatkan, sumpah/janji yang diucapkan pada saat pelantikan bukan hanya sekedar seremonial. Tapi harus dimaknai dengan selalu menjaga integritas moral pada saat memberikan pelayanan, dan menjadi pribadi yang takut akan Tuhan. Tugas dan tanggung jawab agar dilaksanakan dengan ikhlas serta didasarkan pada pengabdian kepada bangsa dan negara. (humas/rin/ito)