KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kabid Propam Polda NTT, Dominicus Savio Yempormas melalui kuasa hukumnya mengadukan kasus dugaan pencemaran nama baik ke SPKT Polda NTT, Jumat (13/1).
Tindak pidana tersebut dilakukan melalui media sosial oleh akun facebook atas nama Hendrikus Djawa. Laporan tersebut tertuang dalam surat polisi dengan Nomor: LP/B/20/1/2023/SPKT/Polda NTT.
Fransisco Bernando Bessi, kuasa hukum Kabid Propam Polda NTT mengatakan laporan tersebut terkait dengan postingan akun facebook Hendrikus Djawa.
"Pagi ini kami membuat laporan polisi terkait dengan akun facebook atas nama Hendrikus Djawa," kata Fransisco Bessi ketika didampingi dua rekannya Petrus Lomanledo dan Frengky Djara di Mapolda NTT.
Menurut Fransisko Bessi, akun facebook Hendrikus tersebut telah membuat postingan, dimana merugikan kliennya, Dominicus Yampormase.
"Facebook Hendrikus ini telah membuat postingan yang mana telah merugikan klien saya yaitu Pak Domi Yampormase. Beliau sekarang juga selaku Kabid Propam Polda NTT," jelas Fransisco.
Pengacara kondang Kota Kupang itu menjelaskan, akun Facebook tersebut memosting adanya keterlibatan kliennya dalam penyidikan kasus penembakan di kabupaten kupang, ketika kliennya menjabat sebagai Kapolres Kupang.
Setelah membuat laporan polisi, pihaknya akan menghadirkan saksi, mulai dari saksi fakta yang melihat, maupun saksi ahli untuk memberikan keterangan di penyidik dirkrimsus Polda NTT.
"Pastinya pencemaran nama baik. Karena kalau bicara itu berdasarkan data dan fakta mendekati kebenaran, buka asumsi. Kalau asumsi semua boleh. Apakah bisa dibuktikan atau tidak. Kata-kata dalam postingan Hendrikus ini sangat tidak pantas. Sehingga kami laporkan. Kami sebagai kuasa hukum resmi. Sekali lagi kami sebagai kuasa hukum resmi," tegasnya. (r3)