KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Petrus Beda (50) warga asal Desa Woloelen, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata, NTT memilih menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara Non-Prosedural atau ilegal di Negeri Jiran Malaysia.
Ia nekat merantau ke Malaysia sejak 1992 atau 30 tahun silam karena tuntutan ekonomi keluarga. Ia bekerja di perusahaan H-5 Timber Sdn. Bhd yang menjual bahan bangunan di Bintutu, Serawak-Malaysia.
Petrus Beda dinyatakan meninggal dunia akibat gigitan anjing rabies pada 5 Januari 2023, lalu dipulangkan ke Indonesia dan tiba di Bandara El Tari Kupang.
Kedatangan jenazah PMI, Petrus Beda diterima oleh Petugas BP3MI NTT, dan pegiat kemanusiaan di Kupang, Jumat (13/1).
Jenazah tersebut dimuat menggunakan sebuah ambulans untuk selanjutnya dititipkan di ruang Pemulasaraan RSUD Prof. WZ Johannes Kupang.
Petugas BP3MI NTT, Steven menjelaskan jenazah PMI bernama Petrus Beda (50) asal Lowoelen, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata yang bekerja secara non-prosedural di H-5 Timber Sdn.Bhd.
Steven menambahkan, berdasarkan dokumen yang dikeluarkan oleh Kepala Perwakilan RI di Kuching, Serawak-Malaysia, pada tanggal 5 Januari 2023 lalu, penyebab kematian Petrus Beda karena penyakit rabies.
"Almarhum meninggal dunia karena penyakit rabies berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Kuching, Serawak, Malaysia," jelas Steven.
Terhadap jenazah tersebut saat ini dititipkan pada RSUD W.Z Johannes Kupang. Selanjutnya jenazah akan dibawa ke kampung halamannya dengan KM. Bukit Siguntang dari Kupang ke Lewoleba.
"Keluarga tidak ada yang jemput tapi berdasarkan penelusuran petugas BP3MI dan Dinas Nakertras Kabupaten Lembata sudah menemukan keluarganya dan juga sudah menyiapkan ambulans agar bisa diantarkan ke kampung halamannya. (r3)