KUPANG,TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kepala KPPN Kupang, Masta Manurung, mengingatkan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan serta untuk mewujudkan belanja pemerintah yang lebih berkualitas, Menteri Keuangan,sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor S-1047/MK.05/2022.
Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran TA 2023, telah memberikan arahan kepada Para Kuasa Pengguna Anggaran bersama para Pejabat Perbendaharaan (PPK/PPSPM/ Bendahara Pengeluaran/Bendahara Penerima/ Pengelola Program/Kegiatan/Staf Pengelola Keuangan) yang menerima DIPA Tahun Anggaran (TA) 2023, agar berkolaborasi dan mempedomani langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran tahun 2023.
Hal ini disampaikan pada kegiatan Forum Grup Diskusi (FGD) Evaluasi Pelaksanaan Anggaran bersama dengan Mitra Kerja dalam wilayah KPPN Kupang, Jumat (6/1).
Kepala KPPN Kupang mengatakan, langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran tahun 2023 dimaksud terdiri dari meningkatkan kualitas perencanaan, meningkatkan kedisiplinan dalam melaksanakan rencana kegiatan, melakukan akselerasi pelaksanaan program/kegiatan/ proyek, melakukan percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ), meningkatkan akurasi penyaluran Dana Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Pemerintah (Banper), meningkatkan kualitas belanja melalui peningkatan efisiensi dan efektivitas belanja (value for money), dan meningkatkan monitoring dan evaluasi.
Masta menjelaskan, langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran tahun 2023, perlu untuk melakukan mitigasi atas berbagai potensi permasalahan yang mungkin akan timbul di Tahun 2023, spesifik pada masing-masing K/L dan beberapa tematik umum pengelolaan keuangan.
Mitigasi dilakukan sebagai early warning untuk mencegah adanya pengulangan kembali bottleneck yang telah terjadi di TA 2022.
"Laporan Reviu Pelaksanaan Anggaran Semester I Tahun 2022 yang telah disusun baik dari tingkat KPPN, Kanwil Ditjen Perbedaharaan dari Drirektorat Pelaksanaan Anggaran-Ditjen Perbendaharaan merupakan salah satu sumber informasi atas berbagai permasalahan yang dihadapi sepanjang Semester I Tahun 2022," kata Kepala KPPN Kupang.
Dia mengaku, berdasarkan reviu pelaksanaan anggaran Peride Semester I Tahun 2022, beberapa permasalahan yang dihadapi adalah revisi Automatic Adjustment pada satker sepanjang Semester I TA 2022, pagu blokir pada beberapa satker yang sangat besar, sebagian pekerjaan kontraktual yang telah dilaksanakan namun belum terdapat pembayaran termin, karena disesuaikan dengan progress pekerjaan, reorganisasi pada K/L (Kementerian Kesehatan) sehingga belum melaksanakan penyerapan anggaran, kegiatan terjadwal pada triwulan III dan IV.
Selain itu, kata Masta, realokasi dana ke satker lain di luar provinsi, belum dilakukan revisi, realokasi sisa dana kontraktual sumber dana SBSN belum dilakukan revisi, proses pengadaan barang dan jasa yang panjang (terdapat sanggahan), terdapat revisi penambahan pagu di bulan Juni 2022, petunjuk teknis kegiatan yang terlambat diterbitkan serta SDM pejabat pengadaan barang/jasa maaih terbatas.
"Pengadaan barang/jasa untuk pekerjaan multiyears (MYC) membutuhkan izin dari menteri yang memiliki proses yang cukup lama, kemampuan dan kesadaran satker dalam merencanakan kebutuhan anggaran dalam satu triwulan ke depan masih kurang cermat yang menyebabkan kurang optimalnya hasil nilai indikator Deviasi Halaman III DIPA," ungkapnya.
Untuk itu, kata Kepala KPPN Kupang, beberapa rekomendasi dari reviu pelaksanaan anggaran Semester I Tahun 2022 sebagai early warning tahun 2023 antara lain pertama satker memfokuskan pada kegiatan yang tidak terkena blokir Automatic Adjustment.
Kedua, Satker melakukan koordinasi secara intensif dengan Unit Eselon I untuk melakukan revisi realokasi dana sehingga dana untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan dapat segera dikeluarkan dari DIPA yang dikelola.
Ketiga, setelah menerima DIPA, KPA melakukan identifikasi terhadap alokasi dana yang dikelola. "Apabila terdapat kegiatan yang bersifat pengadaan, segera melakukan proses pengadaan pada awal tahun dengan berpedoman pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 12 Tahun 2021," ujarnya.
Rekomendasi yang keempat, kata Masta, adalah Satker menyusun rencana kerja untuk kegiatan-kegiatan yang terjadwal dan berkoordinasi dengan Unit Eselon I apabila dalam pelaksanaan kegiatan membutuhkan petunjuk teknis (juknis), sehingga juknis dapat diterbitkan jauh hari sebelum jadwal kegiatan dan segera dapat segera dilaksanakan pada awal jadwal.
Kelima, Satker melakukan koordinasi di tingkat wilayah apabila terdapat kelebihan alokasi belanja pegawai sebagai akibat terdapat pegawai yang dimutasi untuk dilakukan revisi antar satker dalam satu kanwil.
"Pergeseran dilakukan untuk satker yang alokasi belanja pegawai tidak mencukupi atau terdapat indikasi pagu minus sampai dengan akhir tahun dengan memperhitungkan jumlah pegawai," kata Masta.
Masta melanjutkan, penting untuk koordinasi internal pada satker untuk merencanakan dengan cermat kebutuhan anggaran terutama untuk belanja modal dan belanja barang, tiap triwulannya perlu dilakukan guna menghindari deviasi dengan Rencana Penarikan Dana (RPD) yang sudah disusun. (r2)