Marciana: Pelaksanaan Program/Kegiatan Percepat Implementasi Akuntabilitas Kinerja, Anggaran dan Reformasi Birokrasi

  • Bagikan
PIMPIN RAKOR. Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone (tengah) memimpin rapat Rakor Pelaksanaan Program/Kegiatan, Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2023 dan Rekonsiliasi Laporan Keuangan Semester II 2022 di Hotel Neo, 16-18 Januari 2023. (FOTO: HUMAS KANWIL HUKUM DAN HAM NTT UNTUK TIMEX)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Kanwil Kemenkumham NTT menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Program/Kegiatan, Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2023 dan Rekonsiliasi Laporan Keuangan Tingkat Wilayah Semester II dan Tahunan Tahun Anggaran 2022 di Hotel Neo, 16-18 Januari 2023. Rakor yang dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone, Senin (16/01/2023), diawali dengan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2023 antara Kakanwil dengan para Kepala UPT se-NTT.

Acara pembukaan turut dihadiri Kepala Divisi Administrasi, Garnadi, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Maliki, Kepala Divisi Keimigrasian, I. Ismoyo, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, I Gusti Putu Milawati, serta para Kepala UPT se-NTT. Selain itu, juga hadir para pendamping dari DJPb, KPPN, KPKNL, Biro BMN dan Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kemenkumham, serta Tim BMN dan Keuangan masing-masing dari Ditjen Pemasyarakatan, Ditjen Imigrasi, dan Ditjen Administrasi Hukum Umum.

Dalam sambutannya, Marciana mengatakan, program/kegiatan dan strategi wajib dilaksanakan oleh satuan kerja untuk merealisasikan Target Kinerja yang telah ditetapkan.

"Hal ini sekaligus mempercepat implementasi akuntabilitas kinerja organisasi dan akuntabilitas anggaran serta Reformasi Birokrasi (RB) di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT," ujarnya.

Melalui penandatanganan perjanjian kinerja, lanjut Marciana, para Kepala UPT sepenuhnya bertanggung jawab di dalam mewujudkan komitmen seluruh jajaran untuk melaksanakan kinerja yang terukur berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.

"Para Kepala UPT beserta seluruh jajaran harus memiliki integritas moral untuk melaksanakan perjanjian kinerja yang sudah ditandatangani," jelasnya.

Rakor akan diisi pula dengan sosialisasi Pedoman Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP) sesuai arahan Sekretaris Jenderal Kemenkumham. Menurut Marciana, LKJIP merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada instansi pemerintah atas penggunaan anggaran dalam mencapai tujuan strategis. Disamping merupakan perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan melalui sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Selanjutnya, pelaksanaan Rekonsiliasi Laporan Keuangan Tingkat Wilayah Semester II dan Tahunan Tahun Anggaran 2022 secara berkesinambungan dari Satker, tingkat Wilayah hingga unit-unit Eselon I mempunyai tiga nilai penting dan strategis. Yakni, untuk menghasilkan keakuratan dan ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan kepada Menteri Keuangan; wahana untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham dan BPK RI; serta penyusunan laporan keuangan menggunakan SAKTI.

Secara khusus, Marciana meminta seluruh jajaran Kanwil dan UPT agar selalu mengikuti dan mengupdate perkembangan terbaru berkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan penatausahaan Barang Milik Negara. Utamanya menyangkut kebijakan – kebijakan Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

"Hal ini menjadi penting karena pada tahun 2023 kegiatan penatausahaan BMN merupakan salah satu program utama Kemenkumham bersama Badan Pertanahan Nasional untuk menyelesaikan penerbitan sertifikat tanah-tanah negara," terangnya.

Marciana berharap rekonsiliasi dapat menghasilkan output berupa Laporan Keuangan Tingkat Wilayah yang berkualitas, akuntabel, transparan dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) sehingga dapat berkontribusi mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Murni terhadap Laporan Keuangan Kemenkumham RI secara umum. Selain itu, juga untuk memastikan seluruh kegiatan Semester II dan Tahunan Tahun Anggaran 2022 telah dilakukan secara baik, tepat dan akurat. (ito)

  • Bagikan