Membawa Bom Ikan, Petani di Semau Diringkus Polisi, Pelaku Lain Masih Dikejar

  • Bagikan
DIGIRING. Tampak Frans Nabu, petani asal Semau yang ditetapkan sebagai tersangka bom ikan ketika digiring polisi untuk mengikuti konferensi pers di Mako Polairud Polda NTT, Senin (16/1). (INTHO HERISON TIHU/TIMEX)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Frans Nabu (39) warga RT:04/RW:02, Desa Uiasa, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga memiliki, menyimpan dan menguasai bahan peledak (Bom Ikan).

Frans sehari-hari berprofesi sebagai petani namun ia diringkus polisi karena membawa bahan peledak didalam perahunya di perairan Semau, Sabtu (14/1).

Sebelumnya, aparat Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Polda NTT menerima laporan tentang adanya aktivitas para pelaku yang sering melancarkan aksi bom ikan di perairan tersebut.

Setelah menerima laporan, diterjunkan personil dengan menggunakan KP. P. SEBAYUR XXll-3011 dan KPC XXII 2005 untuk patroli. Sekira pukul 15.30 Wita, tim melihat gelombang perahu yang mencurigakan di sekitar Tanjung Kulun.

"Kami melihat dan mendengar 2 kali bunyi ledakan disertai sumburan air laut ke atas. Kami tetap memantau para pelaku dan mereka mulai melakukan penyelaman baru dilakukan pengejaran," ujar Kepala Bidang Operasional Ditpolair Polda NTT, AKBP Gede Putrayase ketika menggelar konferensi pers di Mako Polairud Polda NTT, Senin ( 16/1).

KONFERENSI PERS. Kabag Bin Opsnal Ditpolair Polda NTT, AKBP. Gede Putrayase didampingi Kasi Sidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT, Iptu Dimas Yusuf dan anggota Sub Bidang PID Humas Polda NTT, Bripka Oriyanto Feni memberikan keterangan pers di Mako Polairud Polda NTT, Senin (16/1). (INTHO HERISON TIHU/TIMEX)

Dijelaskan, setelah dilakukan pengejaran, berhasil menangkap terduga pelaku Frans Nabu. Saat di interogasi dan di periksa ditemukan barang buktinya berupa 1 unit sampan berwarna biru, 1 botol bom ikan siap pakai dalam kemasan botol bir, 1 set pukat ikan dan dua dayung perahu.

Pelaku kemudian diamankan di Mako Polairud Polda NTT untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. "Kami sudah menetapkannya sebagai tersangka karena diduga melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak. Ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjarah," ungkapnya.

Kepala Seksi Sidik Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditpolair Polda NTT, Iptu Dimas Yusuf menambahkan dalam proses pengejaran, sejumlah pelaku melarikan diri dan sedang dalam pengejaran.

Terdapat lima orang saksi juga sudah diperiksa namun hingga kini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. "Jadi berdasarkan keterangan tersangka, bom tersebut miliknya, tetapi pengeboman dua kali yang memicu penangkapan bukan dilakukan oleh dirinya," jelasnya.

Pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas pelaku bom ikan di perairan NTT. "Kita tidak ada toleransi bagi pelaku. Kita terus melakukan giat-giat untuk menjaga perairan NTT," pintanya. (r3)

  • Bagikan