Kembalikan Nama Jalan W. J. Lalamentik, Pemkot Harus Paham Sejarah

  • Bagikan
KELUARGA LALAMENTIK. Anak keempat W. J. Lalamentik, Ellen Lalamentik (kiri) dan anak kelima, Maggie Lalamentik memberi keterangan terkait pergantian nama jalan W. J. Lalamentik di Coffee Koffie, Senin (16/1). (FOTO: RESTI SELI/TIMEX)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang mengubah nama setengah jalan W. J. Lalamentik menjadi jalan Brigadir Jenderal (Brigjen) Iman Budiman. Hal tersebut memantik reaksi bahkan penolakan dari pihak keluarga W. J. Lalamentik. Tak cuma itu, kritik juga datang dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTT dan Kota Kupang.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 178/KEP/HK/2022 tentang Penetapan Nama Jalan Brigjen Iman Budiman di Kelurahan Oebufu dan Oebobo. SK ini ditandatangani Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh, pada 15 Desember 2022. Dengan demikian, ruas jalan sepanjang 1,9 kilometer yang dahulunya bersama Jalan W. J. Lalamentik, mulai dari Bundaran Pos Polisi El Tari hingga Pertigaan Bundaran Oebufu telah berganti menjadi Jalan Brigjen Iman Budiman. Brigjen Iman merupakan mantan Danrem 161/Wirasakti Kupang.

Mendapati itu, pihak keluarga, khususnya anak-anak dari W. J. Lalamentik menolak penggantian nama tersebut. Pasalnya, tidak ada komunikasi atau pemberitahuan dari Pemkot terkait penggantian nama tersebut.

Anak keempat W. J. Lalamentik, Ellen Lalamentik yang terbang dari Amerika Serikat mengaku, kaget atas pergantian nama tersebut. Ia mengatakan, pihak keluarga mengetahui ada pergantian setelah diberitahukan oleh teman pada 1 Januari 2023 lalu.

"Tidak ada pemberitahuan dari pemkot, mereka sudah ganti nama dari 15 Desember 2022, kami baru tahu tanggal 1 Januari 2023, itupun dari teman," tegas Ellen kepada wartawan di Kupang, Senin (16/1).

Setelah tiba di Kupang, ia bersama adiknya, Maggie Lalamentik langsung bertemu dengan sesepuh yang juga mantan Wagub NTT, Esthon L. Foenay, Rektor Undana, Maxs U. E. Sanam, dan pemerhati sejarah untuk meminta arahan.

Ellen mengatakan, para tokoh di NTT mengatakan W. J. Lalamentik sebagai Gubernur NTT pertama, periode 1958-1966 sudah jelas memiliki peran vital dalam sejarah pembangunan di NTT. Bahkan, Rektor Undana menyebut, W. J. Lalamentik merupakan salah satu pendiri universitas negeri pertama di NTT itu.

Untuk itu, Ellen meminta agar jangan melupakan jasa para pahlawan. Sehingga, ia meminta agar Pemkot segera mengembalikan nama jalan tersebut.

Sementara itu, Ellen juga menyampaikan, telah bertemu dengan Penjabat Wali Kota Kupang, George Hadjoh, dimana George mengaku penggantian nama tersebut atas permintaan dari Korem dan untuk memberikan penghargaan kepada Brigjen Iman Budiman atas pengabdian 10 bulan bertugas di NTT, dimana selama tiga bulan telah berhasil mengembangkan kelor dan membuat harga kelor menjadi tinggi.

"Itu waktu ketemu dengan Penjabat Walikota, nah atas dasar itu diberikan penghargaan dengan nama jalan. Keluarga merasa sedih dan sakit hati pastinya, karena W. J. Lalamentik ini Gubernur NTT pertama, harusnya pemerintah bisa paham dan tahu sejarah," ungkapnya.

Ia juga mengatakan, karena Korem terletak di jalan W. J. Lalamentik, sehingga penggantian tersebut perlu dilakukan. Padahal, ada 3000 jalan tanpa nama di Kota Kupang, harusnya bisa menggunakan jalan lain.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli mengatakan, penggantian nama jalan tersebut tidak pernah dibahas oleh Pemkot bersama dewan. Ia menyebut, mengetahui adanya penggantian setelah membaca di media.

Adrianus sangat menyayangkan keputusan Pemkot tersebut, sebab jalan W. J. Lalamentik telah menjadi bagian dari sejarah Provinsi NTT, yang seharusnya melalui kajian dan mempertimbangkan masukkan dari masyarakat dan persetujuan DPRD.

"Nama W. J. Lalamentik tidak terlepas dari sejarah Kota Kupang, sehingga untuk merubahnya tidak sesederhana itu dan terkesan buru-buru," katanya.

Menurut Adrianus, nama itu tak perlu diubah, karena perubahannya akan memberikan dampak pada perubahan administrasi kependudukan masyarakat dan administrasi perkantoran sepanjang jalan tersebut.

Selain itu, jalan W. J. Lalamentik telah tercatat dalam Perda Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2012 tentang rencana detail tata ruang sebagaimana salah satu jalan protokol di Kota Kupang, sehingga untuk mengubahnya harus melalui Perda, dan bukan melalui SK.

Perubahan tersebut juga mendapat kritikan keras dari anggota DPRD Provinsi NTT, Vinsensius Pata. Ia mengatakan, pemkot harus mengenal sejarah dan jangan menggantinya secara asal-asalan. Menurutnya, nama jalan itu menandakan bahwa ada orang yang sangat berjasa bagi NTT.

Menurutnya, dengan mengganti nama tersebut, maka Pemkot telah melecehkan NTT itu sendiri. Pasalnya, bukan perihal siapa yang memiliki jabatan besar di NTT, tetapi harus ada cerita sejarah yang dapat diingat oleh generasi penerus bangsa.

"Jangan suka-suka, Lalamentik ya tetap Lalamentik. Jangan sesukanya mengganti nama jalan seorang pahlawan," tutupnya. (Cr1)

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan