KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Polemik sewa gedung untuk kantor Dinas Sosial tak kunjung berakhir. Upaya memperpanjang kontrak gedung menemui jalan buntuh karena tidak tersedianya anggaran sewa gedung. Pada hal waktu sewa gedung segera berakhir bulan februari.
Ketidaktersediaannya anggaran ini, membuat pihak dinas menentukan sikap agar segera pindah. Rencananya pelayanan dinas yang mengurus kesejahteraan masyarakat ini dipindahkan ke Kelurahan Fatukoa.
Upaya pindah kantor agar terus melayani masyarakat Kota Kupang ini, mendapatkan perhatian serius dari Komisi IV DPRD Kota Kupang, saat melakukan kunjungan kerja, Senin (16/1).
Theodora Ewalde Taek, Ketua Komisi IV bersama anggota mengunjungi Kantor Dinas Sosial di Jalan S. K Lerik. Pada kesempatan ini Komisi IV mendapati masyarakat mendatangi Dinas Sosial dengan berjalan kaki, menggunakan ojek dan ada juga yang menggunakan jasa angkutan umum.
Hal ini membuat Komisi IV, yang merupakan mitra dari Dinas Sosial, menyatakan sikap dan pernyataan tegas, agar menolak rencana pemindahan kantor Dinas Sosial dari wilayah pusat Pemerintahan Kota Kupang ke Fatukoa.
"Kalau pindah ke Kelurahan Fatukoa, tentu akan sangat membebani masyarakat, mereka harus mengeluarkan biaya lebih untuk mengakses layanan di Dinas Sosial yang merupakan dinas pelayanan publik," katanya saat diwawancarai di ruanh Komisi IV DPRD Kota Kupang.
Dia mengatakan, banyak hal yang diurus oleh Dinas Sosial, diantaranya Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS), Bantuan Progran Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), kepengurusan bantuan iuran pemerintah untuk peserta BPJS dan bantuan sosial lainnya yang diurus oleh Dinas Sosial.
Ewalde mengatakan, Komisi IV secara tegas tidak mengizinkan Dinas Sosial untuk pindah sampai ke Kelurahan Fatukoa. "Kami mendesak pemerintah agar menyiapkan gedung yang representasin untuk dijadikan Kantor Dinas Sosial," tandasnya.
Ketua Partai Kebangkitan Bangsa Kota Kupang ini juga menawarkan solusi lain bagi pemerintah, agar melakukan koordinasi dengan pemilik gedung yang sekarang disewa, agar melanjutkan kontrak gedung, namun pembayarannya dilakukan setelah ditetapkan anggaran pada sidang Perubahan Anggaran Tahun 2023 nanti, sampai adanya kantor tetap untuk Dinas Sosial.
"Jika Dinas Sosial selalu berpindah tempat, tentu banyak risiko, arsip dan perlengkapan adminitrasi lain bisa tercecer, akhirnya membuat masalah baru," tegasnya.
Penjabat Walikota Kupang, George M Hadjoh, mengaku dirinya telah melakukan pertemuan terkait hal ini dengan UPT Lampu dan Dinas Sosial, kedua pihak menginginkan hanya salah satu yang akan menempati gedung Rujab Walikota Kupang yang lama.
Untuk itu, pihaknya akan memeriksa aset milik Pemkot Kupang, agar Dinas Sosial dan UPT Lampu bisa berada di pusat kota. (r2/gat)