Petani di Semau Diduga Dijebak, Ini Pengakuan Anak TSK Ketika Menyaksikan Ayahnya Ditangkap Polisi

  • Bagikan
DIGIRING. Tampak Frans Nabu, petani asal Semau yang ditetapkan sebagai tersangka bom ikan ketika digiring polisi untuk mengikuti konferensi pers di Mako Polairud Polda NTT, Senin (16/1). (INTHO HERISON TIHU/TIMEX)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kasus dugaan kepemilikan bahan peledak (Bom Ikan) dengan tersangka Frans Nabu (39) petani asal Desa Uiasa, Kecamatan Semau yang diamankan polisi diduga dijebak.

Jebakan tersebut diungkapkan langsung anak kandung tersangka yang saat itu berada bersama ayahnya diatas perahu.

Ia mengaku, bahan peledak itu sengaja disisipkan oleh Aldi Timung, salah satu warga Desa Uiasa yang saat itu berada di tempat pengeboman.

Kepada Timor Express, YN (9) anak kandung tersangka mengaku saat dirinya bersama ayahnya sedang melepas pukat tiba-tiba datanglah Son Neno (terduga pelaku bom) dan langsung beraksi dengan membom ikan didekat pukatnya.

"Beta dengan bapak (tersangka.red) liat ikan duluan. Jadi kotong sudah lepas pukat satu kepala tapi om Son Neno datang dari belakang terus bom ikan dua kali," katanya.

Lanjut siswa kelas III SD itu, keduanya kemudian menarik pukat yang sudah terlanjur dilepas itu. Sejumlah ikan pun terjaring saat pukat itu ditarik.

Ia mengaku Aldi Timung kemudian merapat perahunya lalu melihat tersangka tidak memperhatikan, ia menyisipkan bom ikan yang sudah dirakit itu ke pukat.

"Om Aldi Timung sengaja merapat di perahu, pas liat bapak balik belakang ko ambil rokok mau bakar baru dia ambil bom ko sisip di pukat. Bapak sonde liat. Beta mau kasitau bapak tapi beta takut. Habis itu mereka dayung perahu ke pinggir," ungkapnya.

Saat polisi tiba, langsung menangkap ayahnya lalu menggeledah dan menemukan bom yang disimpan Aldi Timung diperahunya itu.

"Polisi sampe, tinggal beta dengan bapak saja karena kami tidak lari. Kami tidak ikut bom nha. Tapi om Aldi dengan om Son dong yang sudah lari turun," sebutnya.

Terkait pengakuan YN, Ditpolairud Polda NTT, Kombes Pol Nyoman Budiarja mengatakan hal tersebut merupakan pendapat tersangka dan keluarganya.

Itu hak masyarakat, jika merasa tidak adil, dipersilahkan dengan upaya hukum yang ada. Kami penyidik bekerja saja dengan profesional berdasarkan alat bukti yang ada," katanya.

Dikatakan polri dan tersangka memiliki hak yang sama dihadapan hukum. Sehingga akan menguji perbuatan melawan hukum didepan persidangan.

"Sudah ada mekanisme hukumnya untuk masing-masing pihak. Teknis penyidikan biar kita serahkan ke anggota. Mereka akan laksanakan sesuai langkah-langkah sesuai KUHAP," pintanya.

Sebelumnya, aparat Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Polda NTT menerima laporan tentang adanya aktivitas para pelaku yang sering melancarkan aksi bom ikan di perairan tersebut.

Setelah menerima laporan, diterjunkan personil dengan menggunakan KP. P. SEBAYUR XXll-3011 dan KPC XXII 2005 untuk patroli. Sekira pukul 15.30 Wita, tim melihat gelombang perahu yang mencurigakan di sekitar Tanjung Kulun.

"Kami melihat dan mendengar 2 kali bunyi ledakan disertai sumburan air laut ke atas. Kami tetap memantau para pelaku dan mereka mulai melakukan penyelaman baru dilakukan pengejaran," ujar Kepala Bidang Operasional Ditpolair Polda NTT, AKBP Gede Putrayase ketika menggelar konferensi pers di Mako Polairud Polda NTT, Senin ( 16/1).

Dijelaskan, setelah dilakukan pengejaran, berhasil menangkap terduga pelaku Frans Nabu. Saat di interogasi dan di periksa ditemukan barang buktinya berupa 1 unit sampan berwarna biru, 1 botol bom ikan siap pakai dalam kemasan botol bir, 1 set pukat ikan dan dua dayung perahu.

Pelaku kemudian diamankan di Mako Polairud Polda NTT untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. "Kami sudah menetapkannya sebagai tersangka karena diduga melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak. Ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjarah," ungkapnya.

Kepala Seksi Sidik Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditpolair Polda NTT, Iptu Dimas Yusuf menambahkan dalam proses pengejaran, sejumlah pelaku melarikan diri dan sedang dalam pengejaran.

Terdapat lima orang saksi juga sudah diperiksa namun hingga kini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. "Jadi berdasarkan keterangan tersangka, bom tersebut miliknya, tetapi pengeboman dua kali yang memicu penangkapan bukan dilakukan oleh dirinya," jelasnya.

Pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas pelaku bom ikan di perairan NTT. "Kita tidak ada toleransi bagi pelaku. Kita terus melakukan giat-giat untuk menjaga perairan NTT," pintanya. (r3)

  • Bagikan