Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Facebook
KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Maulido Reke, (55) sebagai pengelola parkiran di Pasar Lili Camplong, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, polisikan akun facebook (FB) Ariny Mbura ke Polda NTT atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial (Medsos).
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPL) Nomor: LP/B/27/1/2023/SPKT (POLDA NTT) tentang peristiwa Pidana UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45, Selasa (18/1) sekira pukul 11.43 wita.
Akun FB bernama Ariny Mbura meng-upload status FB di Grub Facebook Flobamorata Tabongkar, Forum Kota Kupang dan Viktor Lerik (Viki Lerik) bebas bicara berisikan tuduhan yang tidak sesuai fakta.
"Teruntuk oknum Dinas Perhubungan Kab. Kupang yang bernama Bapa Maulido Reke, ingat bapak, Pasar Lili Camplong itu bukan milik perorangan seperti yg selama ini bapak klaim bhwa Pasar Lili itu Milik Bapa. Selama bertahun2 Bapa Maulido hanya setor ke dinas Terkait hanya Rp. 2.000.000 pertahun sedangkan hasil memeras masyarakat itu sangat banyak pemasukannya. DPR agar pengolahan Pasar Lili di kelola dgn Bijak dan Mohon pemerintah kab. Kupang agar serius di saat masyarakat setempat mengadu ke Bupati dan masyarakat merasa aman tenang dari Pungli yg Bapa Lakukan, Bapa Maulido malah Ngotot dan Klaim Pasar Lili itu Milik Bapa semata. Mendengar keluhan masyarakat yg berjualan di Pasar Lili daripada mendengar oknum Maulido Reke Ini. Dan Kepada Media2 untuk terus memberitakan kebobrokan pasar2 yang ada di Kab. Kupang mengingat yg kelola pasar ini adalah oknum2 yg tidak bertanggung jawab. Terima kasih," demikian isi postingan.
Maulido Reke, menjelaskan bahwa dalam postingan selain menuliskan narasi pemfitnahan, foto wajahnya juga diupload di FB.
Akun tersebut menuduh adanya upaya mengklaim pasar Lili itu milik pribadi dan menguasai semua lapak-lapak dan kegiatan usaha yang ada di Pasar Lili Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang. Padahal kenyataannya tidak demikian.
"Apa yang disampaikan tidak sesuai fakta dilapangan. Pasar itu urusan pemerintah dan itu bukan kewenangan saya. Saya sebatas parkir," tegasnya.
Maulido Reke menambahkan bahwa dirinya berkontrak dengan Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Dinas Perhubungan sejak 2005 sampai dengan sekarang dan berjalan lancar tanpa ada hambatan serta persoalan yang sampai dibawa ke Dinas Perhubungan.
"Pernyataan lewat akun-akun FB terkesan memojokan saya. Saya merasa penting untuk memberikan klarifikasi supaya masyarakat bisa mengetahui subtansi permasalahan dilapangkan," ujarnya.
Dirinya mengaku tidak kenal dengan orang yang telah posting tersebut. Karena itu, ia melaporkan ke Polda NTT untuk mencari tahu siapa akun tersebut dan memproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Saya sebagai warga negara ketika saya dipojokkan, saya dibuli difitnah atas hal yang tidak benar, saya melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk ditindak. Untuk akun tersebut diharapkan agar jika menemui persoalan, datangi dan kita diskusi mencari solusi. Jangan membuat opini-opini yang tidak sesuai dengan fakta. idealnya harus turun ke lapangan, dan harus konfrontir dengan saya baru boleh memposting suatu pernyataan ke media, tapi kalau secara sepihak bahwa itu sangat tidak benar," jelasnya.
Pasar Lili itu ada tiga Dinas yang mengatur yakni Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Peternakan dan Dinas Perhubungan. "Saya mempunyai legitimasi hanya sebatas areal parkir, saya tidak punya kewenangan untuk keluar sampai ke lapak-lapak," pungkasnya. (r1)