Kanwil Kemenkumham NTT Berkomitmen Wujudkan Kinerja Semakin PASTI dan BerAKHLAK

  • Bagikan
PAKTA INTEGRITAS. Kepala Kanwil Hukum dan HAM NTT, Marciana Dominika Jone (kanan) menyaksikan langsung penandatanganan paksa integritas di Halaman Kanwil Hukum dan HAM NTT, Rabu (18/1). (FOTO: KANWIL HUKUM DAN HAM NTT UNTUK TIMEX)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur menggelar Pencanangan Zona Integritas dan Penandatanganan Pakta Integritas pada kesempatan apel pagi bersama Kepala Kantor Wilayah bertempat di Halaman Utama Kanwil NTT, Rabu (18/01/2023).

Kegiatan penandatanganan Pakta Integritas ini dilaksanakan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone bersama Para Kepala Divisi yang disaksikan Para Pejabat Administrator, Para Pejabat Pengawas, dan JFU/JFT pada Kanwil Kemenkumham NTT.

Sebagai langkah awal Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Bersih Melayani Tahun 2023 di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT, Kakanwil menyampaikan pencanangan Zona Integritas adalah salah satu upaya untuk mewujudkan komitmen dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional dan berintegritas.

"Pencanangan Zona Integritas dan Penandatanganan Pakta Integritas ini tidak hanya sekadar seremonial belaka. Seorang ASN harus bisa mewujudkan tugas dan tanggung jawab secara nyata dalam mendukung program pemerintah," ucapnya.

Kakanwil menambahkan, perlu adanya tindak lanjut dari seluruh jajaran Kanwil untuk menjadi perhatian dalam melaksanakan 39 target kinerja tahun 2023 dengan baik, terukur, transparan dan dapat diselesaikan sesuai kalender kerja yang sudah ditetapkan.

"Mari kita memperkuat sinergitas dan bersama-sama menunjukkan kinerja yang semakin PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif) dan BerAKHLAK,"pesannya.

Kakanwil mengharapkan bagi ASN Kanwil dapat menjadi role model bagi ASN UPT Pemasyarakatan dan Keimigrasi dengan meningkatkan disiplin kinerja yang berdasarkan dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dimulai dari ketertiban mengikuti apel pagi dan sore. (ito)

  • Bagikan