Proyek SPAM PDAM Kabupaten Kupang Rugikan Negara Rp 3 M

  • Bagikan
SIDANG. Tampak saksi ahli sementara memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan korupsi pekerjaan SPAM PDAM Kabupaten Kupang di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Senin (16/1). (FOTO: IMRAN LIARIAN/TIMEX).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengerjaan SPAM pada PDAM Kabupaten Kupang Tahun 2015/2016, Senin (16/1).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli itu dipimpin oleh Hakim Ketua Wari Juniati didampingi dua hakim anggota Lizbet Adelina dan Mike Priyantini.

Dalam kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Kupang, Frengki M. Radja, bersama rekannya menghadirkan 5 orang saksi ahli.

Mereka diantaranya, Vincen Putra dari BPKP, saksi ahli Teknik, Diarti Trisno Yuwono, Nomi Nope. Kemudian saksi ahli mesin, Edwin Piter Dominggus Sau dan saksi ahli dari LKPP, Yahya.

Sementara lima orang Terdakwa hadir didampingi kuasa hukumnya yakni Yanto Ekon selaku kuasa hukum dari terdakwa David Lape Rihi. Bildad Thonak, kuasa hukum dari Terdakwa Johanis Ottemoesoe. Beny Taopan, kuasa hukum dari Terdakwa Anik Nurhayati. Tomy Jacob,kuasa hukum dari Terdakwa Heliana Suparwaty. Kemudian George Nakmofa kuasa hukum dari Terdakwa, Tris Talahatu.

Apakah Ahli ada melakukan perhitungan keuangan Negara pada pekerjaan SPAM pada PDAM Kabupaten Kupang Tahun 2015/2016, tanya Jaksa Frengki, kepada Vincen selaku ahli BPKP.

Saksi Ahli Vincen mengaku pernah. Terkait penyimpangan ada tiga. Pertama, Adendum yang tidak sesuai dengan mekanisme dan dilakukan adanya justifikasi teknis. Kedua, adanya peminjaman daerah dan pembayaran pekerjaan kepada pihak yang tidak berhak. Ketiga, ada proses PHO yang tidak sesuai dengan mekanisme.

Jaksa menanyakan kepada saksi Ahli Vinsen, untuk memberikan penjelasan dari hasil perhitungan kerugian keuangan negara, saksi Ahli menjelaskan total kerugian sebesar Rp 3. 278.191.147,52.

Saksi Ahli Teknik dari Politeknik Negeri Kupang, Diarto, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fisik lapangan pekerjaan sesuai dengan kontrak, hanya tidak bisa dilakukan pengujian karena jaringan tidak lengkap.

Sementara ahli mesin, Edwin, menjelaskan bahwa mesin Janset itu berfungsi hanya belum diketahui daya angkatnya atau kekuatan dari mesin Janset tersebut karena spesifikasi templatenya tidak ada sehingga tidak mengetahui apakah kesesuaian dengan kontrak.

Dalam kesempatan itu, Hakim Ketua Wari Juniati, menjelaskan sidang ditunda sampai tanggal 27 Januari 2023 dengan agenda Pemeriksaan Setempat di daerah Tarus dan Noelbaki. Kemudian siangnya dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. (r1)

  • Bagikan