Oleh: Alo Liliweri *)
Semua orang adalah pemikir politik
Tahun 2023 dikatakan sebagai tahun politik. Seluruh rakyat mempersiapkan diri dan dipersiapkan untuk mengikuti Pemilu 2024. Ada Pemilu legislatif untuk memilih anggota DPRD kab/kota, provinsi, dan DPRI dan DPD. Juga ada Pilkada serentak untuk memilih kepala/wakil kepala daerah kab/kota, dan provinsi. Dan terakhir memilih presiden/wapres.
Seiring dengan tahun politik itu, kini semakin ramai orang bercakap tentang “politik identitas”. Konsep politik identitas selalu dijadikan sebagai “kambing hitam” untuk membuat ‘framing’ negatif bagi para calon yang akan memasuki gelanggang politik baik legislatif maupun eksekutif.
Bukan itu saja. ‘Framing’ politik identitas juga disasarkan pada partai-partai politik maupun Ormas-ormas pendukung. Banyak diskusi di medsos, seperti FB, twitter, terutama WAG berdebat soal politik identitas ini. Yang pasti, politik identitas seperti momok. Tidak tanggung-tanggung, framing menghubungkan politik identitas seseorang, sekelompok orang, bahkan partai politik dengan radikalisme, terorisme, fanatisime, fundamentalisme, dan isme-isme lainnya.
Pertanyaan saya (dan kita!) adalah “apa yang salah dengan politik identitas itu”? Bukan soal salah atau benar, namun tidak banyak yang memahami konsep “politik identitas” itu. Kita amini saja kekurang-pahaman itu, karena; pertama, semua orang adalah pemikir politik (Andrew Heywood, 2017, Political Ideologies - an Introduction).
Disadari atau tidak, orang menggunakan ide dan konsep politik mereka dalam percakapan politik. Dalam pelbagai kampanye politik, bahasa kita sehari-hari telah “dikotori” dengan istilah-istilah berisi ‘pikiran politik’; seperti 'kebebasan', 'keadilan', 'persamaan', 'kesetaraan' dan 'hak'. Begitu juga, kata-kata seperti 'konservatif', 'liberal', 'sosialis', 'komunis' dan 'fasis' secara teratur digunakan siapa saja untuk menggambarkan pandangan mereka sendiri atau pandangan orang lain.
Meskipun istilah-istilah seperti itu akrab, bahkan terasa biasa, namun jarang digunakan dengan presisi atau pemahaman dengan makna yang jelas. (bdk. Leslie Paul Thiele, 2002, Thinking Politics Perspectives in Ancient, Modern, and Postmodern Political Theory).
Kedua, tidak semua pemikir politik menerima bahwa ide dan ideologi sebagai sesuatu yang sangat penting. Politik terkadang dianggap tidak lebih dari perjuangan ‘telanjang’ (transparan) untuk mendapatkan kekuasaan. Jika ini benar, maka ide-ide politik hanyalah propaganda, suatu bentuk kata-kata atau kumpulan slogan yang dirancang untuk memenangkan suara atau menarik dukungan rakyat.
Oleh karena itu, ide dan ideologi hanyalah 'penutup jendela', yang digunakan untuk menyembunyikan realitas kehidupan politik yang lebih dalam (Andrew Heywood, 2017). Ekonom Inggris John Maynard Keynes (1883–1946), berargumen bahwa dunia diperintah oleh sedikit gagasan saja selain gagasan para ahli teori ekonomi dan filsuf politik.
Keynes (1936, 1963) telah menguraikan soal ini dalam General Theory-nya: “orang-orang praktis, yang percaya diri mereka cukup bebas dari pengaruh intelektual apa pun, biasanya adalah budak dari beberapa ekonom yang sudah mati. Orang gila yang berkuasa, yang mendengar suara-suara di udara, menyaring kegilaan mereka dari beberapa penulis akademis beberapa tahun yang lalu”.
Ide dan ideologi dalam (partai) politik
Kata ideologi diciptakan selama Revolusi Prancis oleh Antoine Destutt de Tracy (1754– 1836). Kata ideologi, pertama kali digunakan di depan umum pada tahun 1796. Bagi de Tracy, idéologie merujuk pada 'ilmu tentang ide'. Ini ilmu baru, yang secara harfiah berarti “ideologi dari ide”.
De Tracy adalah seorang rasionalis dari era pencerahan. Dia percaya bahwa sains baru ini akan menikmati status yang sama dengan sains mapan seperti biologi dan zoologi. Bahkan de Tracy berambisi bahwa ideologi pada akhirnya akan diakui sebagai ratu ilmu pengetahuan.
Terlepas dari harapan yang tinggi ini, makna asli dari istilah tersebut memiliki sedikit dampak pada penggunaan selanjutnya, yang telah dipengaruhi oleh pemikiran Marxis dan non-Marxis (de Tracy, 1969, A Commentary and Review of Montesquieu's Spirit of Laws).
Tidaklah mengherankan jika David McLellan (1995) mengatakan bahwa, 'ideologi adalah konsep yang paling sulit dipahami di seluruh ilmu sosial.' Hal ini terjadi karena dua alasan. Pertama, karena semua konsep ideologi mengakui adanya hubungan antara teori dan praktik. Istilah ini mengungkapkan perdebatan yang sangat kontroversial tentang peran gagasan dalam politik dan hubungan antara kepercayaan dan teori di satu sisi, dan kehidupan material atau perilaku politik di sisi lain.
Kedua, konsep ideologi belum mampu berdiri sendiri dari pergulatan yang sedang berlangsung antar ideologi politik. Yang pasti, kita harus mengakui bahwa, ide dan ideologi mempengaruhi kehidupan politik dalam beberapa cara. Ideologi memberikan perspektif, atau 'lensa', yang melaluinya dunia dipahami dan dijelaskan. Orang tidak melihat dunia sebagaimana adanya, tetapi hanya seperti yang mereka harapkan.
Dengan kata lain, mereka melihatnya melalui selubung keyakinan, opini, dan asumsi yang mendarah daging. Ide dan ideologi politik dengan demikian menetapkan tujuan yang mengilhami aktivisme politik. Oleh karena itu, para politisi umumnya tunduk pada dua pengaruh yang sangat berbeda. Tanpa ragu, semua politisi menginginkan kekuasaan.
Hal ini memaksa mereka untuk menjadi pragmatis, untuk mengadopsi kebijakan dan ide-ide yang populer secara elektoral atau memenangkan dukungan dengan kelompok-kelompok kuat, seperti bisnis atau militer. Ideologi politik juga membantu membentuk sifat sistem politik. Sistem pemerintahan sangat bervariasi di seluruh dunia dan selalu dikaitkan dengan nilai atau prinsip tertentu.
Lalu apa itu partai politik? Partai politik terdiri dari individu-individu yang berorganisasi untuk memenangkan pemilihan, menjalankan pemerintahan, dan mempengaruhi kebijakan publik. Karena partai-partai menjadi pintu masuk orang untuk berpolitik praktis maka partai dapat selalu digunakan untuk melegitimasi sistem politik atau rezim. Termasuk menyebarluaskan doktrin politik yang mencakup semua yang mengklaim monopoli kebenaran (Dahl 1971; Diamond 1999).
Para ilmuwan politik telah membedakan beberapa jenis partai politik, antara lain; (1) partai kader, atau partai elit, adalah jenis partai politik yang dominan pada abad ke-19 sebelum kita mengenal hak pilih universal (Hague, dkk, 2019), (2) partai massa, jenis partai politik yang berkembang di sekitar perpecahan dalam masyarakat dan memobilisasi warga biasa atau 'massa' dalam proses politik (Angell, 1987), (3) catch-all parties (Schumacher, 2017),adalah partai-partai yang berkembang pada tahun 1950-an dan 1960-an sebagai hasil dari perubahan dalam partai massa.
Peran anggota berkurang karena sebagian biaya partai ini ditanggung negara atau dengan sumbangan; dan (4) partai kartel (Katz, dkk, 1995); partai politik yang muncul setelah tahun 1970-an dan dicirikan oleh pembiayaan negara yang berat dan berkurangnya peran ideologi sebagai prinsip pengorganisasian. Istilah 'kartel' mengacu pada cara partai-partai terkemuka di pemerintahan mempersulit masuknya partai-partai baru, sehingga membentuk kartel partai-partai yang sudah mapan.
Partai politik memiliki berbagai fungsi. Salah satunya adalah mempromosikan kepentingan pemilih mereka. Mereka juga menyusun program partai. Warga negara dapat bergabung dengan partai politik, memungkinkan mereka membantu membentuk program partai. Sejak seseorang menjadi anggota partai itulah dia sudah mengidentifikasi diri, dan di sini dia sudah dipolitisasi.
Jadi, seseorang sudah mengalami idenditas ganda. González dan Brown (2003) menciptakan istilah "identitas ganda" untuk menunjukkan bahwa satu individu pada saat yang sama dapat mengidentifikasikan diri dengan dua kelompok yang bersaing. Misalnya, pekerja yang melakukan pemogokan, pada saat yang sama, mengidentifikasi diri dengan serikat pekerja dan dengan perusahaan.
Politik identitas
Politik identitas adalah aktivitas politik atau sosial oleh atau atas nama ras, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau kelompok lain. Biasanya aktivitas ini dilakukan dengan tujuan memperbaiki ketidakadilan yang diderita oleh anggota kelompok karena perbedaan atau konflik antara identitas khusus mereka (atau kesalahpahaman tentang identitas khusus mereka) dan identitas dominan (atau identitas) dari masyarakat yang lebih besar.
Politik identitas juga bertujuan, dalam kegiatan semacam itu, untuk menghilangkan representasi negatif (stereotipe) dari kelompok tertentu yang telah berfungsi untuk membenarkan pengucilan, eksploitasi, marginalisasi, penindasan, atau asimilasi anggota mereka hingga titik penghapusan. (Linda Martín, dkk, 2006, Identity Politics Reconsidered). Dalam arti luas, politik identitas juga mencakup gerakan nasionalis atau separatis di negara dan wilayah tertentu.
Contoh, AS dengan pengalaman demokrasi selama 200 tahun masih mewacanakan kelompok-kelompok yang terkait dengan politik identitas antara lain, penduduk asli AS, orang Afrika-Amerika, Hispanik-Amerika, Asia-Amerika, Arab-Amerika, Muslim, Yahudi, feminis, dan komunitas LGBTQ. Artinya politik identitas terkait erat dengan multikulturalisme, atau pandangan umum bahwa kelompok budaya minoritas berhak mendapatkan pengakuan atas sistem kepercayaan, nilai, dan cara hidup mereka yang khas (Anja Katharina Becker, 2015, Etnicity as a Political Resource).
Oleh karena itu, politik identitas (dalam banyak kasus) berkaitan dengan tantangan seputar kelompok-kelompok minoritas. Hal ini membuat kecil kemungkinan (namun bukan tidak mungkin) bahwa mayoritas anggota masyarakat akan memandang situasi kelompok-kelompok ini sebagai masalah kritis atau memberi mereka perhatian dengan prioritas tinggi. Pada saat yang sama, pelbagai bukti menunjukkan bahwa isu-isu yang berpusat pada kelompok minoritas dapat menjadi penting hanya dalam situasi tertentu.
Para pengkritik politik identitas mengklaim bahwa keberadaan praktik politik identitas itu jangan dibiarkan karena hanya memperdalam perbedaan yang ada di antara kelompok-kelompok yang berbeda dalam masyarakat.
Di AS (juga di Indonesia) seperti, kulit hitam versus kulit putih, Yahudi versus Arab, Sunni versus Syiah, Protestan versus Katolik, Jawa versus Sunda, Jawa versus luar Jawa; dan sebagainya. Alih-alih berfokus pada perbedaan kita, kata para kritikus, kita harus mengakui kesamaan kemanusiaan kita.
Kita hendaknya berusaha untuk melakukan apa yang ada dalam pikiran Rodney King ketika dia bertanya, “Bisakah kita semua rukun?” Itu adalah tanggapan King setelah dipukuli oleh empat polisi, sebuah insiden yang direkam dalam rekaman video oleh seorang saksi warga, dan berujung pada Kerusuhan LA 1992. (Stevenson, 2015, The Contested Murder of Latasha Harlins: Justice, Gender, and the Origins of the LA Riots).
Bagaimanapun, isu-isu politik tidak harus menimbulkan dukungan mayoritas untuk memiliki pengaruh besar pada sistem politik. Banyak yang disebut masalah irisan sangat penting bagi bagian pemilih yang lebih kecil, dan suara mereka bisa menjadi penentu. Bandingkan dengan situasi dan kondisi social politik masyarakat kita yang juga multikultur, di mana ada irisan antara suku bangsa, agama, atau golongan-golongan; semuanya ini kita praktekkan dalam Pilkada dll.
Masalah politik identitas
Dengan memahami konsep dasar politik identitas ini maka saya menarik simpulan bahwa percakapan tentang ‘politik identitas’ di Indonesia tetap dan selalu merupakan wacana menarik. Pertama. Perteori. Selama masih ada orang yang terpinggirkan, dikorbankan, atau ditindas karena identitasnya, maka percakapan tentang politik identitas tidak akan berhenti.
Kata filsuf Hannah Arendt, “seseorang dapat melawan [penindasan] hanya dalam kerangka identitas yang sedang diserang.” Gagasan bahwa kaum tertindas dapat melawan atau melarikan diri dari penindasan mereka dengan menyangkal identitas mereka sendiri adalah sebuah fiksi (Catherine, 2014, Persons, Identity, and Political Theory - A Defense of Rawlsian Political Identity).
Kedua. Dengan lain kata, jika masih ada percakapan tentang politik identitas itu di Indonesia, maka wacana itu muncul dari orang-orang tertentu yang mengatas-namakan mereka yang merasa terpinggirkan. Dan isu ini lebih popular dibangun dalam kemasan “politik identitas” yang beririsan dengan “identitas politik” partai politik. Apalagi dalam tahun politik, tahun 2023 ini.
Menurut saya, “perasaan keterpinggiran” itupun hanya karena ada kelompok-kelompok suku bangsa, agama dan golongan tertentu yang merasa belum menikmati “pemerataan pembangunan”, yang mendasarkan pemerataan itu harus dinikmati kelompok-kelompok suku bangsa, agama dll secara proporsional.
Ketiga. Ada juga kekhawatiran filosofis bahwa politik identitas bersandar pada gagasan yang mencurigakan, yaitu bahwa ada sesuatu yang disebut “identitas bersama” di antara orang-orang dalam kelompok tertentu. Ini menarik semacam esensialisme, dan mengabaikan heterogenitas dalam kelompok.
Keempat, kebanyakan percakapan tentang ‘politik identitas” itu ternyata kurang memperhatikan keunikan keberadaan partai-partai politik, dan ormas-ormas atau orsospol di Indonesia yang semuanya berazaskan Pancasila. Pada hal Pancasila dapat dikatakan sebagai “identitas politik” Indonesia.
Oleh karena itu, percakapan tentang politik identitas itu akan semakin berkualitas jika berada dalam bangunan diskusi dan perdebatan berdasarkan argumen yang masuk akal. Ini akan membuat kita semakin cerdas karena merasa berada bersama-sama di dalam dan menghadapi pelbagai perubahan politik dalam suatu masyarakat yang multikultur, apalagi multipartai. (*)
*) Orang Oepoi, Kota Kupang