Digitalisasi Dapat Meningkatkan PAD
KUPANG,TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Nilai Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (IETPD) seluruh pemerintah daerah (Pemda) di NTT menunjukkan perkembangan positif. Terdapat 9 Pemda dari 23 Pemerintah Daerah (Pemda) di NTT, sudah masuk kategori digital pada akhir 2022.
Padahal pada sebelumnya pemda yang masuk ketegori ini hanya satu Pemda. Pemda dengan kategori Digital pada 2022 tersebut adalah Kota Kupang, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Ende, Kabupaten Ngada, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Belu, Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Alor dan Kabupaten Nagekeo.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT, Donny Heatubuna mengatakan, sembilan pemda tersebut tercatat sudah melakukan implementasi Pembayaran Pajak dan Retribusi non-tunai, Transaksi Pengeluaran secara non-tunai, SP2D Online dan berbagai variasi kanal pembayaran pajak dan retribusi seperti QRIS, ATM, EDC, ataupun e-Commerce.
Selain itu, kata Kepala BI, salah satu pendorong digital adalah sudah terintegrasinya Cash Management System (CMS) dengan Sistem Keuangan Pemda. Sementara itu 13 pemda masih berada di kategori Berkembang dan satu pemda di kategori berkembang.
"Meningkatnya elektronifikasi transaksi pemda tersebut sejalan dengan strategi meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," kata Donny.
Dia mengaku, digitalisasi ekonomi dan keuangan merupakan salah satu kunci dalam pemulihan ekonomi nasional dan daerah.
Menurutnya, dengan adanya elektronifikasi transaksi pemda ETPD, maka dapat diperbesar peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pembayaran Pajak dan Retribusi secara non-tunai serta terwujudnya praktik Good and Clean Governance.
Berdasarkan data dari Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT, total pendapatan daerah dari seluruh Pemda di NTT pada tahun 2022 adalah sebesar Rp 24,9 Triliun Rupiah dan baru sekitar 10 persennya dikontribusikan dari PAD.
Diharapkan dengan percepatan dan perluasan implementasi ETPD dapat mendongkrak realisasi PAD di seluruh Pemda di NTT pada tahun 2023.
"ETPD merupakan program yang digagas pemerintah melalui Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko Perekonomian), yang didukung dengan pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) di seluruh Pemda di Indonesia, termasuk di Provinsi NTT," ujarnya.
TP2DD, kata Donny, beranggotakan Kepala Daerah, Bank Indonesia, Instansi vertikal pendukung digitalisasi, dan BPD NTT selaku Bank Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Adapun di NTT, seluruh Pemerintah Daerah sudah membentuk TP2DD. Hasil implementasi ETPD dinilai melalui IETPD.
Selain itu, tambah Donny, indikator penilaian dalam IETPD terbagi menjadi 3 aspek, yakni Aspek Implementasi dengan bobot 70 persen, aspek realisasi dengan bobot 10 persen, dan aspek lingkungan strategis dengan bobot 20 persen.
"Pada Aspek implementasi, poin penilaian terbagi menjadi 3 bagian, yakni Elektronifikasi transaksi belanja 30 persen Elektronifikasi transaksi pendapatan 40 persen dan variasi penggunaan kanal pembayaran pada pendapatan 30 persen," sambungnya.
Pada Aspek realisasi, kata Donny, poin penilaian terbagi menjadi 2 yakni realisasi melalui kanal digital dan semi digital. Sedangkan pada Aspek lingkungan strategis, poin penilaian terbagi menjadi 3 bagian, yakni penggunaan system informasi keuangan daerah 80 persen kesiapan infrastruktur telekomunikasi 10 persen dan kegiatan sosialisasi oleh Pemda 10 persen.
"Pada tahun 2023, Bank Indonesia bersama Pemprov NTT menargetkan seluruh Pemda di NTT masuk dalam kategori Digital, untuk itu, diperlukan koordinasi dan kolaborasi aktif di dalam tim TP2DD guna mendorong implementasi ETPD di masing-masing Pemda lebih cepat dan lebih luas. Bank Indonesia memiliki komitmen penuh mendukung implementasi Elektronfikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) guna mendorong pemulihan ekonomi nasional," tandasnya. (r2/r3)