UPTD SPAM Lakukan Penyesuaian Tarif Air Minum di Matim, Ini Dasar dan Besarannya

  • Bagikan
Kepala UPTD SPAM Matin, Fransiskus Yun Aga. (FOTO: FANSI RUNGGAT/TIMEX)

BORONG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur (Pemkab Matim) melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Penyedia Air Minum (UPTD SPAM), resmi melakukan penyesuaian tarif air minum bagi pelanggan. Perubahan tarif ini dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 tahun 2023.

Penyesuaian tarif ini juga merujuk pada Surat Keputusan (SK) Gubenur Nusa Tenggara Timur (NTT) Nomor: 433/KEP/HK/2022, tentang besaran tarif batas atas dan batas bawah air minum di kabupaten/kota se-Provinsi NTT tahun 2023. Kenaikan tarif air minum di Kabupaten Matim, sudah mulai diberlakukan sejak Januari 2023.

Berdasarkan penyesuaian tarif air minum baru ini, para pelanggan itu dibagi menjadi empat kelompok pelanggan. Masing-masing kelompok satu atau sosial, kelompok rumah tangga, kelompok niaga, dan kelompok khusus. Kenaikan tarif ini semata-mata dibuat agar adanya penyeimbang pendapatan dan biaya operasional. Sebab, di sisi lain, UPTD SPAM dibebani kewajiban menjaga pelayanan.

"Sekarang penyesuaian tarif air minum sudah berlaku. Namun melihat kondisi ekonomi kita saat ini kurang baik, dan ada resesi, sehingga baru bisa menyesuaikan tarif dasar sebesar Rp 3.000 per meter kubik," ujar Kepala UPTD SPAM Matim, Fransiskus Yun Aga, kepada TIMEX di ruang kerjanya, Kamis (19/1).

Fransiskus yang akrab disapa Kevin menjelaskan, penyesuaian tarif ini ditetapkan per Januari 2023. Sehingga penggunaan air yang pencacatan angka sejak 15 Januari dan mulai dibayar sejak 1 Februari 2023, dikenakan tarif baru, yakni Rp 3.000 per meter kubik. Dalam penentuan tarif ini, kelompok pelanggan golongan rumah tangga A disubsidi golongan tarif lain.

"Sehingga disini kelompok golongan rumah tangga A dikenakan tarif sebesar Rp 2.750 per meter kubik. Seharusnya kena tarif dasar Rp 3.000, tapi ada subsidi silang. Golongan ini masuk dalam ketegori dengan kondisi fisik bangunan sederhana atau darurat," jelas Kevin.

Menurutnya, disini adanya penyesuaian menuju pemulihan biaya, dimana sejak 2014 hingga 2022, masih menggunakan pola tarif subsidi. Hal itu karena sebagian dibayai dari masyarakat, dan juga sebagianya dari Dana Alokasi Umum (DAU). Sejak 2021 hingga 2023, tidak ada lagi subisidi dari DAU. Subsidi DAU sejak 2015 besarnya sekira Rp 3 miliar. Menurun setiap tahun hingga 2020, subsidinya masuk kisaran Rp 800 juta. 

"Dengan tidak adanya subsidi, sekarang ternyata biaya lebih besar dari pendapatan. Tarif dari kita sesuai kajian atau analisis, bahwa beban yang harus keluarkan sebesar Rp 5.000 per meter kubik. Namun karena melihat ekonomi lagi kurang baik, dan ada resesi, sehingga menyesuaikan sebesar Rp 3.000 per meter kubik," bilangnya.

Terkait kekurangan sebesar Rp 2.000, pihaknya akan melakukan proses penundaan efisiensi atau penghematan pembiayaan pada belanja pos tertentu. Sambil menunggu kondisi keuangan baik. Sehingga, pihaknya mengutamakan operasional yang bisa memberikan pelayanan air minum dulu. Selama ini, tarif dasar air minum itu sebesar Rp 2.500 per meter kubik.

"Solusi kekurangan menuju pembiyaan penuh seperti Rp 5.000 per meter kubik, berharap adanya kemungkinan subsidi APBD, dan juga adanya penambahan produksi pada unit yang sama. Penerapan full cost recovery prinsipnya untuk mendukung biaya operasional. Jumlah pelanggan UPTD SPAM hingga kondisi Januari 2023, sebanyak 6.575," beber Kevin. (*)

Penulis: Fansi Runggat

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan