Pindah Kantor, Ini Alamat Baru Dinsos dan Dispar, DPRD Minta Dipertimbangkan

  • Bagikan
KANTOR DINSOS. Tampak Kantor Dinsos Kota Kupang yang beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan I, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. (FOTO: ISTIMEWA).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Persoalan perpanjangan kontrak gedung untuk dijadikan kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kupang menui jalan buntu akibat tidak terealisasikan anggaran oleh Pemerintah Kota Kupang (Pemkot).

Masa kontrak yang berakhir bulan Februari, menuntut pihak dinas untuk mencari kontrakan baru agar tetap menjalankan pelayanan kepada masyarakat.

Rencananya, kantor Dinsos akan dipindahkan dari alamat lama ke Kantor Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Kupang yang beralamat di Jalan Veteran Kecamatan Kota Lama.

Asisten III Setda Kota Kupang, Yanuar Dally mengatakan, hasil koordinasi dan arahan Penjabat Walikota, untuk mencarikan jalan keluar terbaik, agar jangan sampai menjadi kendala dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

"Jadi Dinsos akan dipindahkan ke Kantor Dispar, sementara Dispar akan pindah ke Rumah Jabatan Walikota Kupang yang lama," ungkapnya.

Dispar, kata Yanuar, akan menjadikan Kantor baru di Rujab Walikota yang lama, menjadi galeri juga bagi UMKM Kota Kupang, sehingga membutuhkan ruang dan halaman luas, sehingga sangat cocok jika dipindahkan ke tempat tersebut.

Sementara itu, Kepala Dispar Kota Kupang, Josephina Gheta Seran, mengatakan, informasi dipindahkan kantor ke rujab Wali Kota yang lama sudah diketahuinya.

"Kami juga sementara proses untuk memindahkan semua barang, kami rencananya akan menata kantor baru kami dengan melibatkan UMKM juga," ungkapnya.

Menanggapi pemindahan dua kantor dinas ini, Ketua Komisi IV DPRD Kota Kupang, Theodora Ewalde Taek, menilai pemerintah selalu tertutup dengan masalah-masalah yang dialami dan baru diketahui DPRD jika sudah menjadi persoalan.

Menurut politisi PKB ini, keputusan dipindahkan dua kantor dinas ini tidak tepat. Alasan Dinsos Kota Kupang sendiri sudah ada biaya kontrak gedung yang sekarang digunakan sebesar Rp 150 juta. Namun dinas beralasan ada kenaikan biaya sewa.

"Masalah ini kembali lagi kepada dinas, untuk mengkomunikasi hal ini dengan pemilik gedung, jika bisa, maka sisa biaya sewa bisa dibayar pada sidang perubahan nanti," ujarnya.

Selain itu, Walde mengaku tidak paham apa yang menjadi pertimbangan pemerintah sehingga memindahkan Dinsos ke Dispar, dan Dispar pindah ke rujab walikota lama.

Padahal, Dinsos dengan begitu banyak urusan dan banyak pegawai, termasuk tenaga Program Keluarga Harapan atau PKH, pendamping Peksos, Tagana dan lainnya, kurang lebih 100 orang, sangat tidak representatif untuk melayani masyarakat.

"Kalau Dinsos tempati Kantor Dispar maka tidak bisa menampung bahkan tidak layak. Saran DPRD agar Dinsos dipindahkan ke rujab walikota lama," tegasnya.

Dia berharap kebijakan pemerintah untuk memberikan gedung yang representatif untuk pelayanan publik, khususnya pelayanan sosial kemasyarakatan.

Hal ini juga menjadi catatan penting dan menjadi peringatan untuk Pemkot Kupang, agar mendata semua dinas yang belum memiliki kantor, agar mulai dianggarkan secara bertahap, agar bisa dikerjakan, jangan sampai, dari tahun ke tahun, hanya masalah sewa gedung kantor yang menjadi masalah saja.

Untuk diketahui, Dinsos belum memiliki kantor permanen, dan masih berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya. Namun demikian, Tahun 2023 ini, Pemkot Kupang dalam hal ini, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, tidak menganggarkan untuk biaya sewa gedung Dinsos.

Sebelumnya, hasilnya, Dinsos berinisiarif pindah ke Fatukoa, tepatnya di Panti Sosial milik Dinsos Kota Kupang. Rencana ini menuai kritik dari Komisi IV DPRD Kota Kupang, yang bermitra dengan Dinsos. (r2/r3).

  • Bagikan