KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Sidang dugaan korupsi pengerjaan SPAM IKK Tarus pada PDAM Kabupaten Kupang Tahun 2015/2016 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipiko), Senin (30/1).
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli teknik itu dipimpin oleh Hakim Ketua Wari Juniati didampingi dua hakim anggota Lizbet Adelina dan Mike Priyantini.
Ahli teknik asal Program Studi (Prodi) Teknik Sipil Fakultas Sains dan Teknik (FST) Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Remigildus Cornelis.
Hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Kupang, Frengki M. Radja, bersama rekannya.
Sementara lima orang terdakwa hadir di ruang sidang didampingi kuasa hukumnya yakni Yanto Ekon dan Jhon Rihi, selaku kuasa hukum dari terdakwa David Lape Rihi.
Samuel David Adoe, kuasa hukum dari terdakwa Johanis Ottemoesoe. Beny Taopan, kuasa hukum dari terdakwa Anik Nurhayati. Tomy Jacob, kuasa hukum dari terdakwa Heliana Suparwaty. George Nakmofa kuasa hukum dari terdakwa, Tris Talahatu.
Dalam kesempatan itu, ahli teknik menjelaskan tentang istilah total loss. Menurutnya, yang disebut gagal itu, pertama, bangunan itu runtuh. Kedua, tidak berfungsi.
"Tapi yang berhak mengatakan bangunan tidak berfungsi itu harus ahli yang ditunjuk dari Kementerian PUPR dengan SK dari Kementerian," katanya ketika menjawab pertanyaan.
Lanjutnya, pengerjaan barang dan jasa dikerjakan bukan oleh penyedia yang menandatangani kontrak, tetapi faktanya dikerjakan oleh penyedia lain yang hasil pekerjaan sesuai dengan kontrak.
Ditanyakan terkait apakah ada masalah dengan pekerjaan tersebut, ahli menjelaskan bahwa yang paling utama adalah memiliki sertifikat kompetensi.
"Kalau tenaganya sudah bersertifikat kompetensi, saya yakin sudah sesuai," ucapnya.
Terkait dengan bermanfaat itu kalau komponen utamanya lengkap kemudian dilakukan tes terlebih dahulu sehingga bisa dilihat apakah berfungsi atau tidak.
Ahli Teknik menambahkan bahwa pekerjaan barang dan jasa itu harus memenuhi beberapa komponen utama. Seperti pekerjaan SPAM IKK Tarus PDAM Kabupaten Kupang, itu komponennya meliputi pembangunan reservoar, jaringan perpipaan dan mesin Jansetm
Ahli teknik mengaku jika komponen lengkap baru bisa diuji. "Setelah dites baru bisa tahu apakah bermanfaat atau tidak. Dalam pekerjaan SPAM IKK Tarus itu jika dites dan airnya mengalir maka itu berfungsi," jelasnya.
Usai mendengarkan keterangan Ahli Teknik, Hakim Ketua Wari Juniati, menutup sidang dan akan dilanjutkan pada tanggal 2 Febuari 2023 dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (r1)
Editor: Intho Herison Tihu