KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Sampai saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang masih memproses Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Sebanyak 2.500 lebih PTT kini masih menggantungkan nasib mereka pada SK yang tak kunjung didapat. Hal ini terus terjadi di setiap tahun. Bahkan informasi yang diperoleh, SK Pemberhentian pun belum diterima.
Pasalnya, SK pemberhentian harus diterima terlebih dahulu barulah diberikan SK pengangkatan kembali.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kupang, Ade Manafe mengaku, ada sekitar 61 orang tenaga PTT yang tidak diperpanjang lagi, dengan berbagai alasan.
"Jadi dari 61 orang tenaga PTT, ada yang sudah mengundurkan diri, pindah, meninggal, lulus P3K, bahkan ada yang sudah melewati batas usia sehingga bisa dibilang pensiun," ungkapnya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (30/1).
Ade Manafe mengatakan, sampai saat ini SK pengangkatan kembali tenaga PTT sudah berada di meja Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Fahrensi Funay.
"Setelah dari meja Sekda, akan diberikan kepada Penjabat Wali Kota Kupang George Hadjoh. Dari total tenaga PTT 2.500 lebih yang kembali diperpanjang kontraknya sebanyak 2. 450 PTT," ungkapnya.
Dia mengatakan, tenaga PTT juga telah ditetapkan untuk memiliki masa pensiun yaitu 58 Tahun, sesuai dengan Peraturan Wali Kota.
Dia mengaku, untuk evaluasi kepada tenaga PTT juga dilakukan oleh masing-masing pimpinan perangkat daerah tempat di mana PT itu bekerja. Ada juga beberapa tenaga PTT yang diberhentikan karena indisipliner.
"Jadi semuanya bergantung kepada evaluasi yang dilakukan oleh masing-masing kepala dinas. Untuk SK pengangkatan kembali tenaga PTT dipastikan pada awal Februari sudah bisa diterima," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli mengatakan, sejak Sidang Perubahan Anggaran Tahun 2022 lalu sudah meminta agar pemerintah melakukan evaluasi pada September dan Oktober.
Evaluasi itu dimaksudkan untuk melihat jumlah PTT yang diakomodir pada anggaran murni 2023. Dengan begitu DPRD dan Pemkot bisa menyepakati besaran biaya bagi PTT.
Namun kenyataannya sekarang tidak demikian. Tenaga PTT juga pasti meminta kejelasan, apakah mereka masih diperpanjang kontrak kerja atau tidak.
Kalau sampai saat ini mereka belum menerima SK pengangkatan kembali, bagaimana mereka bisa bekerja," ujarnya di sidang waktu itu.
Politisi PDIP itu juga mendorong BKPPD memberi penjelasan terkait lebih detail kepada PTT tentang keberlanjutan PTT. Sebab instruksi dari Kemenpan RB dan BKN, akan menimbulkan informasi bias, sehingga BKPPD perlu menyampaikan tentang status PTT.
"Kalau anggaran untuk gaji PTT, sudah dianggarkan Tahun 2023, saat sidang kemarin, tentunya anggaran ini harus dilaksanakan karena gaji mereka telah dianggarkan sejak Januari hingga Desember," tandasnya.
Sebumnya, Ketua fraksi PDIP itu juga menegaskan agar SK PTT Kota Kupang, paling lambat harus terbit pada bulan Januari 2023. Dengan begitu para PTT bisa mengetahui kejelasan kontraknya. (r2)
Editor: Intho Herison Tihu