ATAMBUA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) dideportasi pihak Imigrasi Atambua melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota'ain, Kabupaten Belu, Senin (30/1). WNA tersebut bernama Leonia Mandes de Jesus Goncalves Mesquita, Warga Kota Dili, Timor Leste.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K. A. Halim kepada TIMEX, di Atambua, Senin (30/1), membenarkan adanya deportasi WNA asal Timor Leste oleh pihak Imigrasi. "Pendeportasian dilakukan oleh petugas Inteldakim Kanim Atambua dengan surat perintah tugas nomor W.22.IMI.IMI.5.-GR.03.08-165," bebernya.
Halim menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan ditahan oleh petugas Imigrasi PLBN Mota'ain karena terindikasi Overstay selama kurang lebih 27 hari. Setelah itu, yang bersangkutan diserahkan kepada petugas inteldakim untuk diperiksa dan didetensi.
"Yang bersangkutan dikenakan pasal 78 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melanggar ketentuan izin tinggal di wilayah Indonesia," pungkasnya. (Kr5)
Editor: Marthen Bana